By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Boss KSP Pandawa, Nuryanto Membuat Pernyataan Sanggup Mengembalikan Seluruh Dana Anggotanya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Boss KSP Pandawa, Nuryanto Membuat Pernyataan Sanggup Mengembalikan Seluruh Dana Anggotanya
HUKUM

Boss KSP Pandawa, Nuryanto Membuat Pernyataan Sanggup Mengembalikan Seluruh Dana Anggotanya

putri pena
Last updated: 16 September 2017 4:52 am
putri pena
Published: 16 September 2017
Share
SHARE

Depok, PRN.id – DELAPAN RATUS RIBU MASYARAKAT KSP PANDAWA TERANCAM SENGSARA YANG BERKEPANJANGAN,  BILA KEADILAN TIDAK MAU MEMBERI HAK-HAK TERSANGKA, YAKNI MENGABULKAN PERMOHONAN NURYANTO ALS. SALMAN NURYANTO AGAR DITETAPKAN SEBAGAI TAHANAN LUAR UNTUK DAPAT MENGEMBALIKAN DANA 800 RIBU ORANG ANGGOTANYA YANG SEDANG RESAH DILUAR SANA.

Tersangka utama KSP Pandawa Group, Dumeri alias Salman Nuryanto mengeluh merasa tidak nyaman  dan sangat galau saat memikirkan nasib 800.000 (Delapan ratus ribu) anggotanya diluar sana, apabila hak-haknya mengharap ditahan luar dan haknya sebagaimana dimaksud pasal 55 KUHAP diabaikan ujar Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Group kepada Pena Rakyat saat berkunjung kelapas (15/09/2017).

Ditempat terpisah Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Nuryanto mengomentari keluhan ketua Ksp.Pandawa tersebut, bahwa “Hak mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan Hak atas bantuan hukum merupakan hak konstitusional sehingga NEGARA berkewajiban memastikan bahwa setiap warganya dapat menikmati hak itu tanpa kecuali”,

Oleh karena itu, hak-hak seseorang untuk mendapatkan bantuan hukum dan sebagai tahanan luar dapat juga dikategorikan sebagai hak-hak tersangka yang harus ditegakkan di dalam setiap proses Peradilan pidana, “bukankah permohonan tersangka bermanfaat bagi delapan ratus ribu Masyarakat Ksp. pandawa bila Negara melalui Penegak hukumnya  mengabulkan permohonan tersangka Dumeri alias Salman Nuryanto ?” ujar Kuasa Hukum Nuryanto  kepada pena rakyat (15/09/2017).

Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Depok dan jajarannya (hakim-hakimnya.Red) dapat melihat manfaat yang lebih besar bagi 800.000 (Delapan ratus ribu) Masyarakat Pandawa yang saat ini menderita, lanjut Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H.,M.H.

Ketua Yaperma Moch. Ansory juga menyampaikan pendapatnya atas kejadian di persidangan kemarin (14/09/2017) kepada pena rakyat, bahwa Tidak ada kewajiban untuk mewakilkan kepada advokat pada saat seseorang ingin beracara di peradilan.

Hal ini sesuai dengan pasal 118 HIR Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan ia tidak harus mewakilkan kepada advokat.

Pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dan atau terdakwa yang telah diatur dalam hukum positif di Indonesia, atas pelanggaran tersebut tersangka atau terdakwa berhak mengajukan tuntutan atau keberatan melalui mekanisme hukum yang ada (tim biro depok).

You Might Also Like

Ungkap Dugaan Penjualan Tanah Milik Negara bag. 2    
Rusunawa Diperuntukkan Bagi Siapa? Menyorot Rasa Keadilan Pemanfaatan 51 Unit Rusunawa Oleh Umaha
3 LSM DI SUMENEP BERSATU AKAN MELAPORKAN PEKERJAAN PROYEK DRAINASE JL. JATI EMAS 2018. KE JATIM.
Diduga Kades Bangun ‘Dalang’ Operator Limbah B3 PAKERIN
KAPOLRESTABES SURABAYA : “Apabila di Surabaya Ada Penarikan Kendaraan, Bukan Debt Colektornya Saja yang Kami Proses, Namun Leasingnya Juga Kami Proses”
TAGGED:DepokIjin Penangguhan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?