Foto : Gedung Eks.Kantor Cabang BPD cabang Batusangkar.
TANAH DATAR, PRN.id – Pekerjaan rehabilitasi berat non struktur bangunan gedung bekas Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Batusangkar yang saat ini mecapai bobot 65 persen “diduga” tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar tentang Bangunan dan Gedung.
Pantauan awak media PRN di lapangan Rabu (20/12), terlihat bangunan yang persis berada di sudut strategis kota Batusangkar tersebut yang saat ini tengah berlangsung perbaikan renovasi dan rehabilitasi berat non Struktur.
Namun awak media tidak melihat adanya suatu pemberitahuan berupa plang proyek ataupun plang kecil berukuran lebih kurang tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Hal ini terindikasi adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, demikian disampaikan Fobrarika kepada PRN Rabu (20/12) melalui selulernya.
Lebih lanjut Fobrarika selaku kepala bidang (kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanah Datar mengatakan, bahwa dalam Perda Kabupaten kita Nomor 4 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung disebutkan, mendirikan, merubah bentuk, merehabilitasi dan renovasi wajib memilki Izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun sepanjang yang dia ketahui tentang renovasi gedung bekas Kantor Cabang BPD Cabang Batusangkar sampai sekarang belum memiliki IMB sebagaimana yang dimaksud dalam salah satu pasal pada Perda Bangunan Gedung pada Perda Nomor 4 tahun 2011.
Untuk itu lanjut Eka sapaan akrabnya Kabid Tata Ruang DPUPR Kabupaten Tanah Datar ini, sudah menginstruksikan kepada petugas atau staf pada Bidang yang ia pimpin untuk melakukan pemantauan dan penindakan.
“Saya sudah instruksikan kepada Kasi Penindakkan dan Pengawasan pada Bidang Tata Ruang untuk segera melakukan monitorring ke objek pekerjaan,” ujar Eka kepada PRN menegaskan.
Bukan hanya sekadar monitorring dan pengawasan dia menambahkan, namun jika terdapat memang belum ada dikantongi izin mendirikan bangunan (IMB) oleh pihak proyek sebagaimana yang disebutkan dalam Perda kita, kita akan segera berikan Peringatan. “Kalau memang belum ada IMB sesuai dengan peraturan yang berlaku, pihak kita akan segera berikan Surat Peringatan dalam kategori SP-1,” tegasnya.
Sementara itu secara terpisah melalui selular, awak media mencoba konfirmasi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPT- Naker) Kabupaten Tanah Datar Armen, dia terkesan ragu apakah pihak Proyek pembangunan sudah memasukan permohonan perizinan atau belum.
Namun Armen yang tengah mengikuti kegiatan luar daerah mengatakan, nanti dulu saya cek sama staf di kantor, sekarang saya lagi di Makasar, ulasnya singkat. (MAIL/PRN).

