By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polresta Sidoarjo Tertibkan Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polresta Sidoarjo Tertibkan Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong
KABAR JATIM

Polresta Sidoarjo Tertibkan Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong

Redaksi
Last updated: 5 April 2023 2:27 am
Redaksi
Published: 5 April 2023
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Kegiatan balap liar di jalan raya yang lagi marak sekarang ini, membuat resah masyarakat.
Ada beberapa titik jalanan yang sering digunakan sebagai arena balap liar yakni jalan Lingkar Mas perbatasan Surabaya – Sidoarjo, jalan Jenggolo, jalan raya Taman, daerah Jabon dan jalan Arteri Porong.
Karena seringnya kegiatan balap liar ini, sehingga menjadi perhatian bagi Polresta Sidoarjo untuk menertibkan kegiatan liar tersebut.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK. menyatakan bahwa
penertiban balap liar dimulai dari tanggal 25/3/2023 sampai dengan 3/4/2023
“Dengan adanya kegiatan balap liar, upaya hukum Polresta Sidoarjo telah dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tutur Kapolresta Sidoarjo.

“Hasil dari giat penertiban balap liar ini, sebanyak 120 unit motor telah diamankan petugas,” terangnya.

“Para pebalap liar ini telah melanggar Pasal 115 angka b Undang-undang No.2 tahun 2009 tentang LLAJ bahwa Pengemudi kendaraan bermotor dijalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain, serta Pasal 285 ayat (1) Undang-undang No.2 tahun 2009,” pungkas Perwira Menengah dengan Tiga Melati Emas ini. (kin)

You Might Also Like

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 Bapenda Kabupaten Malang Gelar Fun Badminton
Cara Pemkab Sidoarjo Tangani Dampak Limbah Domestik
Suratno Nahkodai Panitia Pilkades Desa Ngadirejo 2019.
PEMKOT-RSUD KOTA MADIUN BAHAS REALOKASI ANGGARAN PENANGGULANGAN COVID-19
Tanah Topsoil PT Japfa Comfeed Indonesia Diduga Sebagian Untuk keperluan Koperasi Merah Putih Desa
TAGGED:kabupaten sidoarjoPolresta Sidoarjo Tertibkan Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?