By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Limbah Pabrik Sosis Meresahkan Warga, Truck Pengangkut Diglandang Warga ke Polsek Ngoro Jombang.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Limbah Pabrik Sosis Meresahkan Warga, Truck Pengangkut Diglandang Warga ke Polsek Ngoro Jombang.
HUKUM

Limbah Pabrik Sosis Meresahkan Warga, Truck Pengangkut Diglandang Warga ke Polsek Ngoro Jombang.

Redaksi
Last updated: 17 Juni 2023 11:22 am
Redaksi
Published: 17 Juni 2023
Share
SHARE

PRN JOMBANG | Satu unit Truck pengangkut Limbah pabrik Sosis dengan Nopol L 8162 USK diamankan warga Saat akan membuang limbah pada dini hari sekira pukul 02.00 wib. di Dusun Rembang Desa Rejoagung kecamatan Ngoro Jombang. (16/6/2023)

Sebelum kejadian pemilik lahan bekas kolam sebenarnya sudah berkali kali diperingatkan warga masyarakat dan perangkat terkait berbau busuk yang disebabkan limbah yang dibuang sembarangan di kolam yang juga sangat terdampak pada lahan disekitarnya.

Syifa’ warga Rembang desa Rejoagung dan juga sekaligus pemilik Lahan pembuangan limbah tampak Lesu dan diam saat beberapa warga yang meluapkan emosinya, sebab sebelumnya para warga sudah mendatangi Pihak kelurahan untuk menghentikan kegiatan pembuangan limbah tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Tapi ironisnya meskipun sudah diberi peringatan tapi tetap saja bersikukuh membuang limbah tersebut. Hal inilah yang memicu para warga menangkap Truck Angkutan Limbah tersebut dan melimpahkan ke Polsek Setempat.

Truk Pengangkut Limbah yang diamankan

Dari pantauan awak Media saat di Polsek Ngoro tampak puluhan warga yang didominasi Para Ibu ibu terdampak pembuangan Limbah meminta APH setempat untuk memberikan Efek Jera terhadap para Pelaku dan pemilik Bekas kolam tersebut, sebab dampak yang dirasakan warga terkait pembuangan limbah tersebut sangatlah merugikan warga.

“Kami tidak tau Hukumnya apa dan siapa yang salah, tapi hal ini sangatlah merugikan kami, sebab dampak baunya sangat luar biasa, apalagi pembuangan limbah tersebut dekat dengan Lingkungan Sekolahan, maka dari itu kita meminta Pihak berwajib memberi efek Jera ke mereka semuanya, bila perlu diproses secara Hukum yang berlaku dan jangan sampai terkesan kebal hukum meskipun yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPRD jombang ” Ungkap emak emak yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Meski emosi para warga dan ibu ibu saat di Polsek Ngoro bisa diredam pihak APH dan para perangkat serta Kepala desa, ironisnya saat mediasi tersebut M. Syifa’ pemilik lahan pembuangan limbah justru tidak hadir saat acara mediasi.Tak ingin berpolemik maka Pihak APH menindak lanjuti dan mengamankan Barang Bukti Truck pengangkut Limbah tersebut ke Polres Jombang untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.

Dikesempatan berbeda menurut Samsul, S.H., CPM. Pembina LBH PRN dan praktisi hukum sangat menyesalkan kejadian ini, pasalnya kegiatan ini sangat berpotensi pada perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri tanpa melihat dampak yang diakibatkan dari limbah berbahaya tersebut.

Samsul juga menambahkan bahwa baik penerima atau penampung dan juga pihak perusahaan seharusnya mendapatkan sangsi hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

  1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
  2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar. Semoga APH Polres Jombang dapat memproses hukum terhadap Pelaku dan Penampung sesuai harapan masyarakat. Oungkas Samsul, S.H.,CPM. (ag)

You Might Also Like

DPRD Jombang Setujui APBD 2026 Rp 2,7 Triliun, Pemerintah Fokus 8 Program Prioritas
Ketir-Ketir…Panitia Seleksi Perangkat Desa Wilayah Kecamatan Balen ‘Absen’ dalam Sidang Perdana PMH
Kinerja Polsek Kragilan Patut Dipertanyakan, Perkara Pengeroyokan Anak Dibawah Umur 6 Bulan Jalan Ditempat
Terjadi Laka Truk vs Sepeda Motor di Ruas Jalan Rejoagung
Penangkapan 49 Gelondong Kayu Jati Tanpa Dokumen ‘Pelaku Tidak Ditahan’ Warga Pantau Kasusnya
TAGGED:Diglandang WargaJombang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?