PRN PASURUAN | Terkesan seperti bank pinjol atau pinjaman liar atau sering disebut rentenir, gaya menagih sebuah Bank Perkreditan Rakyat di wilayah Pasuruan ini sangat meresahkan masyarakat terutama warga peminjam (nasabah), pasalnya mulai dari tenaga penagih (collector), Komisaris sampai Pimpinan (direktur Utama) turut turun menagih dan diduga mengancam serta mengintimidasi nasabah yang sedang sakit sampai nasabah ketakutan dan sakitnya bertambah parah.
Fakta ini terjadi pada Ahmad Qosim Darmaji yang menjadi nasabah BPR SERUNI Gempol sejak tahun 2018 dan pinjaman diperbarui pada 27 juli 2020 sampai jatuh tempo 27 juli 2026 dengan perjanjian kredit nomor 417/ASS-PK.MK/VII/2020 dengan pinjaman pokok sebesar Rp.540.000.000,-. Selama kondisi kesehatan Qosim masih baik pembayaran angsuran lancar, namun setelah Qosim mengalami sakit kencing manis dan komplikasi lainnya keuangan Qosim terkuras untuk biaya rumah sakit sehingga tanggungan di BPR SERUNI mengalami kendala pembayaran.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Umi Salamah dan Qosim saat ditemui awak media di kediamannya selasa 8/8/23. Dalam keterangannya sebelum masalah ini dikuasakan kepada Advokat Samsul, SH.,CPM. Dirinya setiap hari diselimuti rasa ketakutan yang luar biasa, bahkan keluar rumah saja terasa takut dan malu dengan tetangga, hal ini disebabkan oleh sikap arogansi yang dilakukan pihak BPR SERUNI yang setiap saat datang menagih marah-marah dan mengancam. Mereka BPR SERUNI dari tingkat marketing, penagihan, komisaris sampai pimpinan bahasanya tidak ada yang halus padahal mengetahui bahwa Qosim dalam keadaan sakit.

Kondisi M Qosim Darmaji yang trauma dan ketakutan saat didampingi kuasa hukum Samsul, SH.,CPM.
Masih dalam keterangan Umi Salamah dan Qosim yang terkapar di tempat tidur, dalam kondisi ekonomi terpuruk karena kesehatan suami (Qosim) yang belum membaik, dengan dibawah tekanan walaupun diketahui masa kreditnya sampai 2026, sebanyak 4 jaminan SHM di BPR Seruni diatur dengan dipecah menjadi 2 pemohon baru yang jelas nilai pinjamannya menjadi 2 kali lipat dari pinjaman awal, Qosim dan Umi Salamah juga tidak keberatan pasalnya 2 nama yang akan mengganti satu nama kami yaitu Mustofa dan Sutrisno adalah 2 orang yang sudah sangat dikenal dan selama ini mengelola lahan tambak yang dijaminkan dengan harapan hasil tambak miliknya dapat digunakan untuk membayar angsuran di BPR.
“Ternyata 2 nama tersebut bukannya memberikan solusi mas, tapi terkesan bersama pihak BPR ikut menekan kami untuk menjual asset kami dengan penawaran minim, yang jelas kalau saya turuti buat pelunasan saja tidak cukup malah saya masih memiliki pinjaman, ya jelas kami tidak mau tanda tangan dan kami berupaya menjual sendiri” ungkap Umi Salamah.
Pernyataan berbeda disampaikan oleh Gunawan yang mengaku sebagai Direktur BPR SERUNI, dalam keterangannya Gunawan menyampaikan bahwa semua yang dilakukan oleh pihak BPR SERUNI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan terkait restrukturisasi kredit juga sudah dijalankan bahkan saat pengalihan ke nama Mustofa dan Sutrisno juga mengetahui Umi Salamah dan Qosim. Namun saat awak media hendak menanyakan hal-hal lain yang lebih penting, Gunawan menolak dengan alasan ada kegiatan lain
Terpisah awak media menemui SAMSUL, S.H., CPM. Kuasa Hukum dari Umi Salamah dan M Qosim di kantornya Indraprasta Village Puri Mojokerto, dalam keterangannya Samsul berpendapat bahwa dalam perkara ini sangat menarik, pasalnya apa yang dilakukan oleh pihak BPR SERUNI ini sangat jelas menyalahi prosedur hukum baik Perdata dan atau Pidana.
Kami jabarkan perihal Perdatanya melihat pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sudah jelas mengatur bahwa perusahaan pembiayaan WAJIB memberikan salinan perjanjian kredit kepada nasabah paling lambat 3 bulan setelah perjanjian ditanda tangani, tagihan serta tanda Terima pembayaran angsuran harus resmi ber kop BPR dan masih banyak celah lainnya. Semua tidak dilakukan oleh BPR SERUNI, sejak 2018 baru tanggal 6/8/23 kami mendapatkan salinan perjanjian kredit, itupun setelah kami Somasi.
Terkait Pidananya, saat klien kami dalam keadaan sakit seluruh jajaran mulai dari komisaris, direktur, marketing dan kolektor datang kerumah klien kami menekan dan intimidasi agar klien kami melunasi hutang dan atau menandatangani rekayasa penjualan aset yang dijamin kan dengan harga sangat dibawah harga pasar, ini kan namanya menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik, sementara diketahui saat ini secara hukum klien kami tidak memiliki pinjaman lagi di BPR SERUNI karena sudah dialihkan ke saudara Mustofa dan Sutrisno.
“Pastinya kalau sampai klien kami diserang terus oleh pihak BPR, kami akan mengambil upaya hukum, sebab saat ini Qosim (klien) kesehatannya semakin terpuruk gara-gara ketakutan” Tegas Samsul, S.H., CPM yang juga sebagai kepala biro Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA Malang. (Okt/fr).

