By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PJ Luar Biasa, Hanya untuk Bayar Gajinya 6 Bulan Sewakan Bengkok 2 Tahun
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PJ Luar Biasa, Hanya untuk Bayar Gajinya 6 Bulan Sewakan Bengkok 2 Tahun
LAWAN KORUPSI

PJ Luar Biasa, Hanya untuk Bayar Gajinya 6 Bulan Sewakan Bengkok 2 Tahun

Redaksi
Last updated: 4 September 2023 10:43 am
Redaksi
Published: 30 Agustus 2023
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Sepandai pandainya menyimpan bangkai pasti tercium juga, pepatah itu mengingatkan  peristiwa 5 tahun silam dimana seorang Pejabat Sementara (PJ) yang hanya menerima jabatan sementara 6 bulan namun bersama BPD sempat diduga menyewakan bengkok selama 2 tahun hanya untuk membayar gaji atau honor sang PJ.

Realita ini bersumber dari informasi warga Mlaten kecamatan Puri kabupaten Mojokerto, bahwa di kisaran bulan Mei sampai dengan Oktober 2018 terdapat kekosongan kepala desa, dan oleh pemerintah daerah menunjuk Margo yang saat itu menjadi Kasubag di Kecamatan  Bangsal untuk menjadi Pejabat Sementara sebagai Kepala Desa Mlaten.

Masih dalam keterangan nara sumber, dimasa jabatan Margo sebagai PJ ramai menjadi pembicaraan bahwa diketahui Margo telah menyewakan kepada orang luar wilayah Mlaten yaitu tanah bengkok di Wilayah dusun Bedog dan Sambiroto selama 2 tahun dan naifnya selama 2 tahun Kades terpilih tidak bisa mengerjakan  jatah bengkoknya.

Pernyataan ini tidak dibantah oleh Margo yang saat ini masih sebagai PNS di Kecamatan Bangsal saat dikonfirmasi melalui selulernya. Dalam keterangannya Margo mengakui bahwa dirinya bersama panitia yang diketuai Parlin telah menyewakan tanah bengkok atau TKD desa Mlaten selama 2 tahun.

Masih dalam keterangan Margo yang notabennya adalah PNS Kasubag di Kantor Kecamatan Bangsal menjelaskan bahwa hasil sewa tanah TKD tersebut untuk membayar gaji PJ dirinya selama 6 bulan menjabat dan sisanya diserahkan ke kas desa, dan MRG menganggap hal itu syah syah saja sebab untuk kepentingan  gaji PJ walaupun dirinya adalah seorang PNS yang sudah mendapat gaji, tunjangan dll dari pemerintah.

“Semua ada aturannya kok mas ada PP nya kalau PJ dari PNS juga mendapat gaji dari jabatan sementara kepala desa” jelas Margo.

Hak Jawab Margo melalui SMS.

“Sesuai PERDA KAB MOJOKERTO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA Bab XI PENGANGKATAN PENJABAT (PJ) KEPALA DESA Pasal 100 ayat 8 Penjabat (Pj) Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa”

“Klu bengkok itu yg 2 th  itu sebagian ( yg di bedog aj) krn saat itu penyewa tidak mau alsan rugi dan itu yg melakukan transaksi Pemerintah Desa saat itu ( BPD dan Pj Kades beserta  Perangkat Desa) masalah Honor saya terima perbulan dari Kasi Pemerintahan ( P Parlin )….” 🙏🙏TOLONG JADI JURNALIS YG PROFESIONAL SEPERTINYA SUDAH MEMVONIS SAYA KOREKSI KATA KATANYA APA SUDAH PANTAS”

Sementara menurut Parlin selalu Kaur Pemerintahan desa Mlaten saat dikonfirmasi menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Margo sangat tidak benar, pasalnya saat itu yang mengatur menyewakan bengkok bukanlah dirinya namun BPD Kariyanto dan Margo. Terang Parlin terkesan tidak merasa bersalah.

Perihal penggunaan dana hasil sewakan bengkok Parlin menjelaskan  bahwa sewa bengkok per 1 hektar Rp. 15 juta dan bengkok yang disewakan sebanyak 3 hektar. Penggunaannya menurut Parlin untuk membayar gaji PJ  Margo mulai Mei sampai Oktober sebesar Rp. 34.802.000. dan gaji PJ sebelum Margo dan sisanya dibuat honor gaji Kades baru mulai Nopember 2018 sampai Juli 2019  sebesar Rp. 52.203.000 dan sisanya 30 juta diserahkan kepada Kades pada 12/7/2019. Terang Parlin.

Pernyataan Parlin ini apakah artinya Kades yang baru hanya menerima gaji, namun tidak menerima hasil dari jatah bengkoknya  ?

Menanggapi hal Ini Iswarini selaku Kepala Desa Mlaten saat dikonfirmasi merasa heran dan dirugikan, pasalnya Margo saat itu statusnya adalah PNS yang dijadikan  PJ hanya 6 bulan, kok bisa bisanya sewakan ganjaran atau bengkok selama 2 tahun, lagi pula alasannya dibuat gaji. Di peraturan bupati juga tidak ada PNS yang menjabat sebagai PJ mendapat gaji dobel, yang ada itu tambahan tunjangan itupun tidak harus menyewakan bengkok 2 tahun karena jabatan PJ tidak bakal lama. (sh07)

Berita direvisi dan penambahan hak jawab dari nara sumber pada senin,04-9-2023. pukul. 10.35 wib. 

You Might Also Like

Kemendag RI Gelar Pasar Murah Ramadan di Pacet Mojokerto
Terima Sertifikat ODF, Kota Mojokerto Siapkan Diri Meraih Predikat “Swasti Saba Wistara”
Terlindungi: Kembali Berulah… Debt Collector Rampas Kendaraan Dijalan Korbannya Wartawan
Komitmen DPD Nasdem Mengusung Gus Barra di 2024 Menjadi Bupati Mojokerto
Jelang Imlek 2573, Polres Mojokerto Gelar Vaksinasi Covid-19 Di Klenteng
TAGGED:Bengkok DigadaikanMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?