By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Hallo Kejari Mojokerto Warga Bertanya, Bagaimana Kelanjutan Perkara PTSL Kepuhpandak Tahun 2021 ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Hallo Kejari Mojokerto Warga Bertanya, Bagaimana Kelanjutan Perkara PTSL Kepuhpandak Tahun 2021 ?
LAWAN KORUPSI

Hallo Kejari Mojokerto Warga Bertanya, Bagaimana Kelanjutan Perkara PTSL Kepuhpandak Tahun 2021 ?

Redaksi
Last updated: 17 November 2023 12:28 pm
Redaksi
Published: 17 November 2023
Share
SHARE

Foto Exclusif Suwono Saat Menunjukkan DUMAS ke Jejari Mojokerto

PRN MOJOKERTO | Pasalnya kasus yang pernah ditangani oleh Instansi Kejaksaan Negeri Mojokerto sejak tahun 2021 tersebut ibarat angin lalu alias raib ditelan bumi. Awak media mencoba mengklarifikasi ke pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto baik secara langsung maupun secara tertulis 18/10/23, pihak Kejaksaan Negeri tidak memberika steatmen sama sekali.

Suwono warga Dusun Grogol Desa Kepuhpandak Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto menerangkan, bahwa kasus tersebut pernah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto berdasarkan laporan dari oknum LSM, tapi kasus tersebut diduga langsung dikondisikan oleh Almarhum Kepala Desa.

“memang benar mas kasus tersebut ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto berdasarkan laporan pengaduan dari oknum LSM, akan tetapi saya tidak tahu persis siapa oknum LSM tersebut, dan kasusnya langsug dikondisikan oleh Almarhum Kepala Desa pada waktu” ungkap Suwono.

“jumlah peserta PTSL Desa Kepuhpandak sebanyak 995 pemohon mas, dalam pelaksanaan program PTSL desa Kepuhpandak tersebut dibentuk panitia pelaksana yang ketua dan merangkap bendahara adalah Haji Mahmud Munir (Dusun Ngrayung), Supri (Dusun Ngrayung), Sholeh (Dusun Grogol) dan Ahmad Dani ( Dusun Ngrayung), dan setiap pemohon dikenakan biaya Rp.650. 000, dank arena menunggu kelanjutan dari penanganan perkara ini di KAJARI Mojokerto terkesan diam ditempat, saya selaku warga Kepuhpandak secara resmi membuat pengaduan kepada Kejari Mojokerto” imbuh Suwono.

Sementara itu Edward Dewarucci, S.H, M.H selaku Advokat dan Praktisi Hukum menjelaskan “Seorang wartawan memiliki tujuan untuk mendapatkan fakta atas peristiwa yang sedang terjadi. Fakta tersebut diperoleh melalui sumber yang kredibel dan dapat dipercaya sehingga berita yang dibuat informatif dan akurat, akan tetapi jika wartawan sudah melalukan upaya klarifikasi baik secara langsung, via seluler ataupun via surat tidak mendapatkan jawaban maka sudah menggugurkan kewajibannya dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalistik”.

“jika wartawan sudah melakukan upaya-upaya yang saya jelaskan tadi, dan belum mendapatkan respon dari pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto, berari patut diduga ada apa dengan oknum Kejaksaan Negeri Mojokerto ” imbuhnya. (red)

You Might Also Like

G E R A M Kembali Berteriak Menuntut Kasus LPJU Berkepastian Hukum
Kades Gaul Melepas Tour dan Pengukuhan Pengurus, Sepeda Onthel KOSTUM
Pemkot Mojokerto Gelontor Program Bedah Kampung “ kasih setia”
Satu-Satunya Perwira Polres Mojokerto Terima Gelar Kehormatan dari Keraton Solo
Tegakkan Protokol Kesehatan, Polwan Polres Mojokerto Gencar Laksanakan Pamor Keris
TAGGED:MojokertoPerkara Mandek
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?