PRN Surabaya | Surabaya – Anton Sebagai Mediator menjelaskan awal bermula pada Senin tanggal 9 Oktober 2023 Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 994/Pdt.G/2023/PN.Sby oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yaitu Hakim Marper Pandiangan SH,MH di Ruang Tirta Satu Pengadilan Negeri Surabaya kepada antara Pihak Penggugat lawan Pihak Tergugat ditawarkan.
Hak Para pihak dalam kebebasan untuk memilih Mediator Non Hakim pada sidang pertama perkara tersebut, dan para pihak sepakat memilih Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb,CPM.CPLi pria yang akrab disapa Anton dari Daftar Mediator Non Hakim yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 16/KMA/SK/I/2022 dan terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya. Menyampaikan pada awak media hari Rabo (22-11-2023).
Kata Anton Sejak Tanggal 16 Oktober 2023 Mediator Non Hakim Anandyo Susetyo,SH,MH,CPArb
CPM.CPLi pria yang akrab disapa Anton secara berkelanjutan melakukan upaya perdamaian sesuai PERMA 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dan juga menggunakan Segala Teknik dalam Prosedur Mediasi termasuk teknik Kaukus secara maksimal kepada para Pihak maka pada akhirnya pada tanggal 13 Nopember 2023.
Sambungnya Para Pihak telah Berhasil membuat Kesepakatan Perdamaian atas murni kehendak para pihak dimana Proses Mediasi Perkara tersebut dimediasi oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Surabaya mulai tanggal 16 Oktober 2023 hingga 13 Nopember 2023. Kesepakatan Perdamaian antara Para Pihak tersebut disepakati para pihak meminta untuk dikuatkan dalam akta Perdamaian yaitu dalam Putusan Akta Van Dading Sesuai PERMA No 1 Tahun 2016 pasal 27 ayat 4 yang berbunyi “ Para Pihak melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian”.
Selanjutnya Mediator Non Hakim Anandyo SusetyoSH,MH,CPArb, CPM.CPLi pria yang akrab disapa Anton yang telah melakukan upayamemaksimal kan 3 (tiga) kali pertemuan Mediasi dengan para pihak dan akhirnya berhasil mencapai titik temu antar pihak.
pada Tanggal 13 Nopember 2023 dihadapan Ketua Majelis Hakim melaporkan hasil Mediasi dan menyerahkan Semua berkas Laporan yang telah ditanda tangani berikut Surat Kesepakatan Perdamaian Para Pihak dan telah ditanyakan Hakim Ketua Majelis kepada para pihak sesuai dengan kehendak para pihak dimuka persidangan.
Lanjutnya maka pada Selasa Tanggal 21 Nopember 2023 telah diputuskan Perkara No. 994/Pdt.G/2023/PN.Sby oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yaitu Hakim Marper Pandiangan SH,MH diputuskan dalam Putusan Akta Van dading.
Hasil Keberhasilan ini tak lepas dari mulai tumbuhnya kesadaran dan kepercayaan Masyarakat pada pemilihan Mediator Non Hakim dari Daftar Mediator Non Hakim bersertifikat yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan kehadiran DSI patut di Apresiasi karena sangat membantu mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia pungkasnya. (Sae)

