PRN MOJOKERTO | Kasus pelecehan dan pencabulan bukan hanya terjadi pada orang dewasa dan remaja, anak-anak juga rawan menjadi korban tindak kekerasan ini. Pencabulan anak di bawah umur masih marak dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Meski sebenarnya sudah ada undang-undang perlindungan anak yang seharusnya membuat para predator jera. Tindak pencabulan ini bukan hanya merugikan anak secara fisik, tetapi juga dapat merusak masa depan anak. Khususnya menyebabkan keterbelakangan dan gangguan psikis anak.
Nasib naas tersebut dialami oleh sebut saja Bunga (nama samaran) siswi kelas 3 SD saat berkunjung kerumah teman nya Melati yang berada di Kresek Pacet.
Hal itu diungkapkan oleh AGG (inisial,red) ayah kandung Bunga yang berdomisili di Donorejo Kec. Ngoro, bahwa kejadian tersebut bermula pada bulan Agustus 2022 silam saat anaknya berkunjung ke rumah temannya sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) di dusun Kresek Pacet Kab. Mojokerto.
“Kejadian tersebut bermula saat anak kami (Bunga) diajak mengantar Melati pulang ke pacet yang tak lain rumah mantan istri ADG beralamatkan Kresek Pacet Mojokerto pada Agustus 2022 silam mas sekira pukul 21.00 dan langsung balik, dan disaat pulang dari Pacet di dalam kendaraan mobil Pic Up hanya berdua yaitu Bunga dan ADG saja, dan berhenti di tengah perjalanan dan saudara ADG menggrayangi anak saya” Ucap AGG ayah Bunga.
Sesampai dirumah Bunga menceritakan semua kejadian yang baru dialami, yaitu diraba-raba alat kelaminnya oleh ADG sang juragan Tetes hingga mengalami perih dan sontak membuat saya kaget dan melaporkan ADG ke Polres Mojokerto.
“Harapan saya pihak Polres Mojokerto Khususnya Unit PPA serius menangani perkara ini, sebab hal ini sudah saya laporkan kurang lebih 1 (satu) tahun kok sepertinya hanya jalan ditempat, apakah karena kami miskin ini ya mas sehingga laporan kami diabaikan, sebab ADG adalah bos tetes “ pungkas AGG.
Menanggapi kejadian ini Edward Dewaruci, SH, MH selaku pakar hukum dan juga selaku Direktur Eksekutif lembaga perlindungan anak Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan tindakan Polres Mojokerto yang sangat lamban dalam menindak lanjuti laporan dalam kasus tersebut, karena mengingat dampak psikis anak dan juga akan menimbulkan kegaduhan atau stigma masyarakat bahwa hukum ini tajam kebawah dan tumpul keatas.
“Saya sangat prihatin dari kejadian yang dialami Bunga tersebut, dan sangat menyayangkan lambannya tindakan Polres Mojokerto dalam menangani perkara tersebut, nanti akan berdampak pada psikis anak dan pastinya stigama masyarakat akan mengira bahwa hukum ini hanya tajam kebawah dan tumpul keatas” ujarnya.
Edward Dewaruci, SH, MH mengatakan, dalam kasus ini meski anak-anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, mereka dapat membuat laporan pengaduan mengenai tindak pencabulan yang mereka terima. Selain korban, orang lain, termasuk orang tua atau kerabat juga dapat memberikan laporan.
“Yang harus kita fahami Dalam kasus ini, meski anak-anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, mereka dapat membuat laporan pengaduan mengenai tindak pencabulan yang mereka terima. Selain korban, orang lain, termasuk orang tua atau kerabat juga dapat memberikan laporan” ungkapnya.
Menurut Edward Dewarucci, SH, MH, “Aksi pelaku setelah dilaporkan satu orang tua korban yang menyadari perbuatan tak senonoh itu dan melapor ke Polres Mojokerto, maka Unit PPA Polres Mojokerto seharusnya bertindak cepat, akurat dan transparasi dan akibat perbuatannya itu, pelaku DA dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara”. Tambahnya. (okt)


