By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Disnaker Kabupaten Malang Menghimbau Semua Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Disnaker Kabupaten Malang Menghimbau Semua Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan
KABAR JATIM

Disnaker Kabupaten Malang Menghimbau Semua Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Redaksi
Last updated: 18 Maret 2024 8:20 am
Redaksi
Published: 18 Maret 2024
Share
SHARE

PRN Malang | Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo menghimbau perusahaan di Kabupaten Malang segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruhnya.

“Pemberian THR itu wajib diberikan perusahaan. Karena itu sudah berlangsung bertahun- tahun,” katanya saat ditemui di Pendopo Singosari, Kabupaten Malang.
Sehingga pihak perusahaan bisa merealisasikan pemberian THR paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.

Kata Yoyok, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Seperti di tahun kemarin-kemarin, paling lambat seminggu. Aturannya sama seperti tahun- tahun sebelumnya.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Berdasarkan regulasi itu, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Selanjutnya, pekerja atau buruh yang bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Jika mengacu pada penjabaran tersebut, maka THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh dengan status pekerja tetap atau PKWTT, maupun status pekerja kontrak atau PKWT. “Kita berdoa agar semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban tersebut. (W2)

You Might Also Like

Lomba Mancing Tombro Sekaligus Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”
Polresta Sidoarjo Bekuk DPO Pengoplos LPG
Pelantikan 50 Anggota DPRD Sumenep Periode 2019-2024 Bertepatan dengan HUT RI ke-74
Selamat Jalan Saudaraku Kartono Wakil Ketua IWO Sumenep Kehadapan Allah SWT.
Sekdakot Harlistiyati Pimpin Apel Pagi Perdana di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto
TAGGED:Disnaker Kabupaten Malang Menghimbau Semua Perusahaan Segera Bayar THR KaryawanMalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?