By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: BERAWAL PENUNTUT UMUM YOSSY DESMAYANTI, S.H. MEMBUAT SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA PIDANA No : 386/Pid.B/2024/PN.Tng DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 143 AYAT (2) HURUF (b) KUHAP
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » BERAWAL PENUNTUT UMUM YOSSY DESMAYANTI, S.H. MEMBUAT SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA PIDANA No : 386/Pid.B/2024/PN.Tng DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 143 AYAT (2) HURUF (b) KUHAP
HUKUM

BERAWAL PENUNTUT UMUM YOSSY DESMAYANTI, S.H. MEMBUAT SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA PIDANA No : 386/Pid.B/2024/PN.Tng DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 143 AYAT (2) HURUF (b) KUHAP

Redaksi
Last updated: 4 April 2024 8:47 pm
Redaksi
Published: 4 April 2024
Share
SHARE

NAMUN DENGAN PERCAYA DIRI PENUNTUT UMUM MEMBUAT TANGGAPAN ATAS NOTA KEBERATAN DARI PH EMAS LAW FIRM TERTANGGAL 04-02-2024 YANG MENYIMPULKAN DAKWAAN YANG DIBACAKAN TANGGAL 26 MARET 2023 TELAH SESUAI PASAL 143 AYAT (2) HURUF a dan b KUHAP, OLEH PH EMAS LAW FIRM DINYATAKAN TIDAK BENAR;

PNR BANTEN | Advokat dari Firma Hukum EMAS LAW FIRM Moch. Ansory, S.H., Dkk seusai sidang memberi info kepada Pena Rakyat (04-04-2024);
Pada sidang Perkara Pidana Nomor : 386/Pid.B/2024/PN.Tng di PN. Tangerang tetanggal 02-04-2024 dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum, Penuntut Umum meminta kepada Hakim Ketua agar diberi kesempatan membuat Tanggapan terhadap Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim menjadwalkan pada tanggal 04-04-2024 atau dalam waktu 2 (dua) hari kemudian, kata Moch. Ansory, S.H., kepada Pena Rakyat;

Dalam Tanggapannya tanggal 04-04-2024 Penuntut Umum pada Angka Romawi IV KESIMPULAN menuliskan Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas , kami sebagai Penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan :

Bahwa Surat Dakwaan yang dibacakan pada tanggal 26 Maret 2024 oleh Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;

Bahwa keberatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa AKMAL FADILAH Bin UNDANG MAHDAR tidak beralasan dan tidak berdasar dengan demikian haruslah dikesampingkan;

Atas kesimpulan Penuntut Umum tertanggal 04-04-2024 tersebut, Penasehat Humum EMAS LAW FIRM Tidak sependapat dan Menolak tanggapan dalam Kesimpulan Penuntut Umum tersebut, lanjut Moch. Ansory, S.H., kepada Pena Rakyat, oleh Karena Surat Dakwaan yang dibacakan pada tanggal 26 Maret 2024 oleh Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dibuat dan ditandatangani oleh Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024 atau 10 (sepuh) bulan sebelum perkara ini dilaporkan ke pihak Kepolisian yakni tanggal 15 Desember 2023;

Selain itu dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum yang intinya pada halaman 1 (paling bawah) tertulis ‘dan setelah mesin kendaraan berhasil terdakwa hidupkan, kemudian terdakwa langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz NoPol : A-1457-DF, Warna Hitam Mutiara, Nomor Mesin : L15Z51032137 No. Rangka : MHRGK580G1600037milik saksi korban meninggalkan rumah saksi A.RUKMANA SETIAWAN dan temannya yang terdakwa bawa ke rumah saksi A.RUKMANA SETIAWAN sebelumnya, ini artinya Terdakwa Bersama temannya pergi dengan membawa Mobil dimaksud, sambung Moch. Ansory, S.H., kepada Pena Rakyat News.

Namun dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum yang intinya pada halaman 2 poin pertama (atas) tertulis Saksi RIFA bertanya kepada teman yang terdakwa bawa kerumah saksi A.RUKMANA SETIAWAN dan saksi RIFA, dan teman terdakwa bawa tersebut yang sedang duduk dikursi teras depan rumah bahwa yang membawa mobil dimaksud adalah Terdakwa;

Dan pada halaman 2 poin ke dua Penuntut Umum pada intinya menuliskan ‘Bahwa kemudian setelah saksi korban dan saksi A.RUKMANA SETIAWAN selesai menunaikan sholat isya kemudian keluar rumah dan melihat teman yang terdakwa bawa masih berada dibangku teras depan rumah;

Saya sebagai PH bingung denga apa yang diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, yang pada halaman 1 (paling bawah) tertulis ‘dan setelah mesin kendaraan berhasil terdakwa hidupkan, kemudian terdakwa langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz NoPol : A-1457-DF, Warna Hitam Mutiara, Nomor Mesin : L15Z51032137 No. Rangka : MHRGK580G1600037 milik saksi korban meninggalkan rumah saksi A. RUKMANA SETIAWAN dan temannya yang terdakwa bawa ke rumah saksi A.RUKMANA SETIAWAN sebelumnya, namun uraian pada Halaman 2 poin pertama (atas) tertulis Saksi RIFA bertanya kepada teman yang terdakwa bawa kerumah saksi A.RUKMANA SETIAWAN dan saksi RIFA, dan teman terdakwa bawa tersebut yang sedang duduk dikursi teras depan rumah bahwa yang membawa mobil dimaksud adalah Terdakwa.

Apalagi pada halaman 2 poin ke dua Penuntut Umum pada intinya menuliskan ‘Bahwa kemudian setelah saksi korban dan saksi A.RUKMANA SETIAWAN selesai menunaikan sholat isya kemudian keluar rumah dan melihat teman yang terdakwa bawa masih berada dibangku teras depan rumah, saya menjadi Tambah bingung, ujar Moch. Ansory, S.H.;

Bahwa atas uraian Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang demikian, menurut saya surat dakwaan Penuntut Umum bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf (b) yang menyatakan ‘bahwa surat dakwaan harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan’, apalagi Penuntut Umum DALAM Surat dakwaannya tidak Menjelaskan secara lengkap Bahwa Kendaraan milik Saksi Korban (DARYONO) didapat dari kredit pada PT. ADIRA dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No : W12.00419875.AH.05.01 tanggal 25-09-2-23, sehingga berlaku Pasal 143 ayat (3) yang menyatakan “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”; Ujar Moch. Ansory, S.H. mengakhiri informasi Persidangan harin ini kepada Pena Rakyat (04-04-2024); (ls)

You Might Also Like

Wana Wisata Pantai Teluk Asmara diduga Digunakan Ajang Perkaya Oknum
PAYAMAN Menjadi Tempat Bisnis Perjudian di Tengah Perkampungan
Polres Kota Kediri Bergerak Cepat Ungkap Limbah yang Resahkan Warga
KEBAL HUKUM… Galian C TRISULO Tetap Bebas Beraktivitas Terkesan ‘Terlindungi’
Oknum TNI AD Bunuh WIL Mertuanya
TAGGED:BantenPenuntut Umum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?