PENUNTUT UMUM YOSSY DESMAYANTI, S.H. TETAP TIDAK MAMPU MENGHADIRKAN PARA SAKSI GUNA MEMBUKTIKAN DAKWAANNYA DIPERSIDANGAN PERKARA PIDANA NOMOR : 386/Pid.B/2024/PN.Tng, NAMUN MENGHADIRKAN SAKSI KARYAWAN PT. ADIRA;
PNR BANTEN, 25-04-2024 -, Advokat dari Firma Hukum EMAS LAW FIRM Moch. Ansory, S.H., Dkk Merasa HERAN bahwa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang YOSSY DESMAYANTI, S.H. dalam membuktikan Dakwaannya terhadap Akmal Fadilah (Terdakwa) yang dituduh pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, pada persidangan tanggal 25-04-2024 telah menghadirkan saksi dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang Serang 2 Car, Bernama DEDE KRISDIANTO, S.T., Ujar Penasehat Hukum Terdakwa Akmal Fadilah kepada Pena Rakyat News;
Nampaknya Penuntut Umum Tidak Mampu Menghadirkan Para Saksi yang dapat membuktikan dakwaannya dipersidangan, diduga Penuntut Umum kebingungan maka menghadirkan saksi dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE yang tidak ada Korelasinya dengan Dakwaan Penuntut Umum, lanjut Moch. Ansory, S.H., kepada Pena Rakyat (25-04-2024);
Penuntut umum menunjukkan kepada saksi Dede Krisdianto, satu lembar sertifikat jaminan fidusia, sehingga terungkap dipersidangan bahwa kendaraan yang dipermasalahkan kepemilikannya beralih ke Penerima Fidusia (PT. ADIRA) sedangkan obyek Fidusianya masih dimanfaatkan oleh Pemberi Fidusia (Daryono/Saksi Korban) sehingga dapat disimpulkan perkara yang dituduhkan Penuntut Umum kepada terdakwa adalah perkara hutang-piutang antara Saksi Korban (Daryono) Dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, ujar Ansory;
Pada saat giliran Penasehat Hukum Terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya kepada Saksi, yang ditanyakan PH Terdakwa apakah saksi mengetahui berapa bulan Sdr. Daryono belum membayar angsuran kepada PT. Adira dan dijawab oleh saksi bahwa Daryono Belum bayar sudah 5 (Lima) Bulan, Saat PH Terdakwa menujukan Surat Somasi, Hakim Bertanya Apakah Saudara Kenal dengan yang membuat Surat Somasi ini, Saksi menyatakan Kenal dan Somasi tersebut dibuat oleh Penasehat Hukum PT. Adira;
Menurut Saya, Penuntut Umum seharusnya Menghadirkan Saksi Korban (DY), Saksi (A.RS) dan Saksi (RSF) guna menguatkan Dakwaannya, jika nanti dalam Persidangan selanjutnya Penuntut Umum Masih Tidak Mampu Menghadirkan Saksi-Saksi dimaksud, maka layak dan patut apabila Majelis Hakim menyatakan Dakwaan Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Tidak dapat dibuktikan dan Memerintahkan membebaskan Terdakwa dari Tahanan, Kata Moch. Ansory, S.H. mengakhiri informasinya pada Pena Rakyat (RED, 25-04-2024);

