PRN Sidoarjo | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Aula “fave Hotel” Senin, (15/07/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain ketua KPU Sidoarjo (Fauzan Adhim), Divisi Teknis KPU Sidoarjo (Haidar Munjid), Divisi Hukum dan Pengawasan (M. Nidhom), Divisi Sosdiklihparmas (M. Yasin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi (M. Natsiruddin Yahya) dan Ferry selaku Moderator. Hadir juga tokoh masyarakat, organisasi wartawan (PWI Sidoarjo, IJTI, Forwas, AJS), ormas, perwakilan dosen/guru dan undangan lainnya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Fauzan Adhim . Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “ Penting bagi kami KPU Kabupaten Sumbawa untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. PKPU 8 Tahun 2024 dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, untuk itu perlu kita diskusikan mengenai PKPU 8 Tahun 2024 tersebut”. Ucap ketua KPU.
Fauzan adhim juga menyampaikan terkait dengan tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah Tahapan Pencoklitan atau proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih, kami harapkan agar masyarakat dapat menerima jajaran kami dalam menjalankan tugasnya yang sudah dimulai.
Di akhir sambutannya beliau berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, sebagai tindak lanjut dari sosialisasi.”pungkas ketua KPU.
Haidar Munjid selaku divisi teknis materi sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menambahkan point-point terkait dengan proses Pencalonan.
Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Partai Politik tingkat Kabupaten Sidoarjo, Unsur Akademisi, Media, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan serta perwakilan dari solidaritas perempuan.(Mit)

