PRN Ngawi | Diduga pengasuh pondok pesantren di Mantingan Ngawi melakukan pencabulan terhadap santrinya UB (17) tahun, kini dilaporkan ke Polres Ngawi.
Yayak keluarga korban sedikit menyampaikan “Awal bulan Oktober mendapat kabar dari istrinya bahwa UB 17 tahun, yang sedang mondok di pondok pesantren mendapat masalah, Dini hari sebelum solat subuh dengan menangis lalu yayak segera bergegas pulang kerumah istrinya di Mantingan.
“Saat tiba dirumah disitu keluarga sudah berkumpul, pada saat kakak perempuan menanyakan pada (UB) korban mengatakan apa yang dialami telah menjadi korban pencabulan di pondok Mantingan, Ngawi oleh pengasuh ponpes yaitu AUR, lalu setelah mendengar keterangan para keluarga atas kejadian tersebut yayak melaporkan ke Polres Ngawi, Dan Kini pelaku diduga pencabulan atas santrinya pengasuh ponpes Darul Mukhlisin Temulus Mantingan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di polres Ngawi,” Yayak mengatakan pada awak Media.
Atas kejadian kasus tersebut para Advokat dari FIRMA HUKUM SAMARABUMI dan ASSOCIATES, memberi bantuan Hukum pada korban. Imam Sampurno salah satu penasehat hukum korban mengatakan pada Media, usai pendampingan korban di polres Ngawi kamis 27-3-2025. Tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan atau setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidak setaraan atau penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 (1) (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang terjadi pada bulan November 2023. sekira pukul 03.00 WIB. bertempat di dalam rumah masuk lingkungan Pondok Pesantren yang beralamat Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi. Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2025/SPKT/POLRES NGAWI/POLDA JATIM, tanggal 18 Maret 2025.
“Maka atas tindakan Kasus tersebut kami dari Advokad Samarabumi untuk memberikan pendampingan hukum pada UB 17 tahun yang menjadi korban seksual oleh pengasuh ponpes tersebut,” pungkasnya. (Jatmiko.)

