By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pengasuh Ponpes Mantingan Ngawi, Kini Mendekam di Jeruji Sel Polres Ngawi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pengasuh Ponpes Mantingan Ngawi, Kini Mendekam di Jeruji Sel Polres Ngawi
HUKUM

Pengasuh Ponpes Mantingan Ngawi, Kini Mendekam di Jeruji Sel Polres Ngawi

Redaksi
Last updated: 27 Maret 2025 8:36 pm
Redaksi
Published: 27 Maret 2025
Share
SHARE

PRN Ngawi | Diduga pengasuh pondok pesantren di Mantingan Ngawi melakukan pencabulan terhadap santrinya UB (17) tahun, kini dilaporkan ke Polres Ngawi.

Yayak keluarga korban sedikit menyampaikan “Awal bulan Oktober mendapat kabar dari istrinya bahwa UB 17 tahun, yang sedang mondok di pondok pesantren mendapat masalah, Dini hari sebelum solat subuh dengan menangis lalu yayak segera bergegas pulang kerumah istrinya di Mantingan.

“Saat tiba dirumah disitu keluarga sudah berkumpul, pada saat kakak perempuan menanyakan pada (UB) korban mengatakan apa yang dialami telah menjadi korban pencabulan di pondok Mantingan, Ngawi oleh pengasuh ponpes yaitu AUR, lalu setelah mendengar keterangan para keluarga atas kejadian tersebut yayak melaporkan ke Polres Ngawi, Dan Kini pelaku diduga pencabulan atas santrinya pengasuh ponpes Darul Mukhlisin Temulus Mantingan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di polres Ngawi,” Yayak mengatakan pada awak Media.

Atas kejadian kasus tersebut para Advokat dari FIRMA HUKUM SAMARABUMI dan ASSOCIATES, memberi bantuan Hukum pada korban. Imam Sampurno salah satu penasehat hukum korban mengatakan pada Media, usai pendampingan korban di polres Ngawi kamis 27-3-2025. Tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan atau setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidak setaraan atau penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 (1) (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang terjadi pada bulan November 2023. sekira pukul 03.00 WIB. bertempat di dalam rumah masuk lingkungan Pondok Pesantren yang beralamat Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi. Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2025/SPKT/POLRES NGAWI/POLDA JATIM, tanggal 18 Maret 2025.

“Maka atas tindakan Kasus tersebut kami dari Advokad Samarabumi untuk memberikan pendampingan hukum pada UB 17 tahun yang menjadi korban seksual oleh pengasuh ponpes tersebut,” pungkasnya. (Jatmiko.)

You Might Also Like

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Margomulyo, Ngawi
Mencari Kepastian Hukum, Kinerja Penyidik Polres Sumenep Lambat.
Pol PP Ngawi Gelar Sosialisasi Linmas di Desa Mangunharjo
Diberitakan Memotong BLT DD, Kasun Mlaten Angkat Bicara
“Ngacir” Bawa Saldo Rekening 1,1 Milyar  Setelah Dengar Putusan Hakim
TAGGED:NgawiPengasuh Pondok
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?