PRN MOJOKERTO | Setelah sabar menunggu sekian tahun pelunasan jual beli tanah sawah miik warga Wonodadi Kutorejo yang di beli oleh warga Madura, kini puluhan warga Wonodadi segera mengambil langkah hukum dikarenakan janji pembeli yang semula hanya minta waktu pelunasan 60 hari sampai 5 tahun belum ada itikat pelunasan.
Fakta ini terjadi pada 21 warga Wonodadi yang sawahnya dibeli oleh PT AGA PANDAWA LIMA yang sampai saat ini para Penjual hanya menerima uang muka dari tahun 2020 dan sampai 2025 pihak Pembeli belum melunasinya, padahal dengan jelas pihak Pembeli telah membuat pernyataan yang dilegalisir oleh notaris bahwa pihak pembeli berjanji akan melunasi dalam waktu 60 hari setelah pihak Penjual menerima uang tanda jadi atau uang muka.
Kemarahan dan kekecewaan 21 warga Wonodadi tak terbendung dan dengan mengundang praktisi hukum dan media Pena Rakyat News menggruduk rumah salah satu Pamong yaitu Polo Budi dengan harapan mereka semua mendapatkan kepastian atas transaksi yang pernah dilakukan dihadapan Kepala Desa Wonodadi dn para Perangat Desa saat itu.
Terdapat fakta hukum yang menarik dalam peristiwa ini, yang mana setelah melihat data yang diberikan oleh Pamong terdapat bukti rincian pembayaran DP, terdapat bukti surat pernyataan dari Pembeli yang dilegalisir Notaris, dan rincian bukti yang dikeluarkan oleh pengacara Pembeli yaitu rincian uang yang dibayarkan oleh Pembeli kepada Kepala Desa Wonodadi inisial MSK senilai Rp. 79.050.000 dengan keterangan untuk pembayaran SK waris Para Warga, Ijin menimbun sungai dan Riwayat tanah.
Namun sangat disayangkan walaupun Kades telah diduga menerima uang dari Pembeli Rp.79.050.000,- sang Kades tidak dapat memerjuangkan nasib transaksi jual beli tanah sawah milik warganya, malahan dalam kesempatan terpisah saat terjadi pertemuan antara Direktur PT AGA Pandawa Lima dan Agus di rumah Kades MSK, tampak jelas Kades dengan bahasa yang halus berharap masalah ini diselesaikan kekeluargaan dengan alasan Pembeli banyak mengalami musibah, padahal permasalahan ini sudah tertunda 4 tahun.
Sementara saat Kades dimintai hak jawab tetkesan keberatan dan mempersilahkan ditayangkan.
Tim investigasi media ini akan terus menggali terkait dugaan Kades menerima gratifikasi atau pungutan uang Rp.79.050.000 dari Pembeli, apakah uang tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya atau untuk keuntungan diri sendiri. (red).

