26.8 C
Mojokerto
BerandaLAWAN KORUPSIHanya untuk Menjual Tanah Kapling Diduga Kades Dapat Jatah Kapling

Hanya untuk Menjual Tanah Kapling Diduga Kades Dapat Jatah Kapling

PRN MOJOKERTO | Menjaga integritas memang banyak godaan sehingga sangat sulit untuk mewujudkan dalam kepribadian kita apabila tidak disertai dengan niat yang kuat. Diantara godaan yang seringkali datang menghampiri adalah pemberian hadiah dari para stakeholder.

Pemberian hadiah bagi sebagian besar pegawai pemerintahan sudah bukan merupakan hal yang aneh. Pemberian hadiah atau uang lelah sering disalahartikan dengan hak yang sudah seharusnya diterima oleh seseorang yang telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Padahal jika kita renungkan, pastinya pemberian hadiah tersebut tidak akan diberikan oleh mereka, jika posisi kita tidak berhubungan dengan mereka. Coba saja uji, apakah para stakeholder tersebut akan tetap memberikan hadiah ketika kita sudah pensiun atau sudah tidak menduduki posisi tersebut? Apakah para stakeholder akan sukarela menghubungi kita yang sudah duduk manis di rumah? Jika jawabannya adalah tidak, berarti hadiah tersebut tidak diberikan dalam rangka pertemanan melainkan sudah merupakan bagian dari suap.

Gratifikasi merupakan tindakan yang berkaitan dengan jabatan, tugas, dan pekerjaan. Pengaturan mengenai nya merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Istilah Gratifikasi digunakan dalam perundang-undangan di Indonesia untuk pertama kalinya pada Pasal 12b UU TIPIKOR, yang menyebutkan:

Awalnya gratifikasi merupakan pemberian yang biasa diberikan dan diterima masyarakat, namun kemudian berkembang menjadi suatu tindakan memberi dan diberi yang bertentangan dengan kepentingan umum. Makna awal gratifikasi yang bersifat sosial bergeser menjadi kegiatan terlarang dan menjadi suatu bentuk tindak pidana. Syarat utama suatu tindakan dapat dikatakan sebagai sebuah nya diatur pada Pasal 12b UU Tipikor yakni “berkaitan dengan suatu jabatan” dan “bertentangan dengan kewajiban tugas Pegawai Negeri dan Pejabat Negara”.

Pengertian Penyelenggaraan Negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU KKN)

Menoleh kembali pada paparan hukum tersebut terdapat peristiwa yang dapat mengerucut pada hal yang tidak lumrah dan terindikasi pada peristiwa Gratifikasi, adalah Kepala desa Puri inisial J diduga telah menerima sebidang tanah berukuran 5 x 15 meter dari Inisial Im warga Kutorejo yang tak lain adalah pengembang tanah kapling yang membeli tanah sawah/pertanian dari warga Puri Supatin

Dari keterangan warga sebut saja Paijo (bukan nama sebenarnya, red), belum diketahui latar belankang Im memberikan satu kapling tanah miliknya kepada Kades J, pasalnya diketahui bahwa tanah pertanian milik Im telah dijual dengan cara dikapling dan yang mengurus administrasinya adalah perangkat desa Puri atau dibawah kewenangan Kades J.

“pihak perangkat desa dapat banyak dari kapling milik Im, sebab selain Kades J dapat satu kapling, setiap penjualan per kaplingnya juga ditarik biaya lagi oleh perangkat desa Hr (inisial, red)” ungkap Paijo yang sangat paham dengan proses jual beli tanah Supatin.

Masih dalam keterangan Paijo, terdapat kekawatiran dikemudian hari terkait jalan menuju ke sawah warga, pasalnya sejak belum berdirinya perumahan diarea tersebut terdapat jalan sawah berukuran lebar 3 meter dari jalan depan dan saat itu terdapat aliran sungai kecil menuju ke sawah, namun saat ini jalan menjadi lebar 8 meter karena dijadikan satu dengan jalan perumahan dan tidak diketahui prosesnya sungai kecilpun rata dengan jalan perumahan. Dan kekawatiran warga Temon suatu saat jalan perumahan di Portal dan masyarakat petani tidak ada jalan menuju sawah sebab sampai saat ini belum diketahui apakah ada MoU yang jelas.

Sementara dalam kesempatan terpisah Kades J saat dikonfirmasi di bengkel cay Nyoto Puri menyampaikan bahwa terkait jalan sawah yang dipersoal oleh warga dirinya berjanji akan segera membuat komitmen dengan pengembang perumahan, sedangkan terkait dugaan adanya dana administrasi setiap transaksi penjualan tanah milik warga, dirinya menampik kalau ada uang administrasi.

Kades J menambahkan bahwa terkait dugaan gratifikasi, Kades J mengakui bahwa dirinya bukan meminta jatah namun dirinya membeli tanah kapling tersebut hanya saja BAYAR SEPARUH atau hanya bayar separuh saja. (gandi/sh07)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat