By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Undangan Berkop Pemda Jombang Tidak Sesuai Bisa Melanggar Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Undangan Berkop Pemda Jombang Tidak Sesuai Bisa Melanggar Hukum
HUKUM

Undangan Berkop Pemda Jombang Tidak Sesuai Bisa Melanggar Hukum

Redaksi
Last updated: 28 Juni 2025 11:39 pm
Redaksi
Published: 28 Juni 2025
Share
SHARE

PRN JOMBANG | Bermula dari melihat dan mendengarkan apa yang telah terjadi di pendopo kabupaten Jombang, acara kenegaraan dengan turut serta hadirnya Menteri Desa PDT, Bupati dan jajarannya, serta para Undangan terdiri dari lembaga demokrasi perwakilan rakyat ditingkat desa (BPD), yang dibentuk berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Faizuddin FM Aktivis Jombang ikut angkat bicara Sesuai undangan Nomor : 400.10/4639/415.10/2025 atas nama pemerintah kabupaten Jombang, para ketua dan anggota BPD sekabupaten mempunyai harapan tinggi untuk menyambung suara rakyat di hadapan menteri desa sesuai undangan tersebut yaitu Dialog Bersama Menteri Desa PDT, namun yang terjadi bukan dialog tapi pelantikan pengurus organisasi Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI)

“Saya menilai pemerintah kabupaten Jombang yang dinahkodai seorang Bupati telah benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menurut regulasi perbuatan melawan hukum tersebut dapat digugat karena ada yang dirugikan. Bagaimana aturanya?, ” tuturnya

Sebelum mengungkap analisis tentang pemerintah kabupaten Jombang telah melakukan kebohongan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, kita melihat sejumlah indikator yang ada yaitu, undangan resmi berkop pemerintah kabupaten, terjadinya pelantikan diluar acara yang tercantum dalam undangan, ada yang dirugikan dan lain-lain, ungkap Gus Faiz sapaan akrab Faizuddin FM

Apa hukum yang dilanggar ?

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Menjamin hak setiap orang untuk diakui, dihormati, dan dilindungi dari setiap perbuatan yang merugikan. Ini berarti, pemerintah harus bertindak jujur dan transparan dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 1 angka 3 UUD 1945:
Menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya kepastian hukum, termasuk dalam hal pemerintahan. Pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh berbohong atau menyembunyikan informasi.

“Saya, mendorong pemerintah kabupaten Jombang dengan nahkoda seorang Bupati, untuk menjalankan pemerintahannya yang jujur, transparan, dan akuntabel, ” Pungkasnya (ber)

You Might Also Like

Turnamen Bulutangkis Mojongapit Cup III Ajang Mencari Muda Terbaik
Kecelakaan Maut, Renggut Nyawa Artis Vanessa Angel di Jombang
Perumdam Kerja Sama Dengan Kejaksaan Negeri Guna Mencegah Potensi Permasalahan Hukum
Ungkap Dugaan Penjualan Tanah Milik Negara bag. 2    
Cegah Penyebaran Covid 19, Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi dan bagikan Masker
TAGGED:Jombangmelanggar hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?