PRN Mojokerto | Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Mojokerto kembali mendapatkan sorotan tajam dan bahkan berujung proses hukum terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran 4,2 milyar yang diterima KONI Mojokerto.
Dalam surat yang ditembuskan ke Bupati Mojokerto, Kejaksaan Negeri, dan Dispora, LBH CCI menuntut transparansi terkait:
Rincian penggunaan dana Rp 4,2 miliar berikut bukti laporan keuangan, kontrak, dan kuitansi pembayaran.
Mekanisme pengawasan internal dan laporan audit resmi yang dapat diakses publik.
Daftar atlet dan pelatih penerima bantuan lengkap dengan bukti transfer dan kwitansi.
Lebih jauh, LBH CCI membeberkan indikasi kuat penyimpangan, Pengadaan sepatu tak sesuai RAB yang berpotensi melanggar KUHP Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 55-56 (pemufakatan jahat).
Mark-up konsumsi nasi kotak Rp 30 ribu per paket. Dugaan gratifikasi Rp 40 juta yang diterima Ketua KONI dari vendor.
Surat tersebut juga dilengkapi dengan foto-foto bukti dugaan penyimpangan. LBH CCI memberi tenggang waktu 7 hari bagi Ketua KONI untuk memberikan klarifikasi resmi.
Seruan Anti-Korupsi: “Korupsi dalam dunia olahraga adalah pengkhianatan terhadap atlet, rakyat, dan masa depan daerah. Kami menyerukan kepada Bupati Mojokerto, Kejaksaan Negeri, Dispora, dan seluruh elemen penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana KONI ini!”
Herianto Sekertaris LBH CCI menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Dana publik yang seharusnya untuk pembinaan atlet tidak boleh dijadikan bancakan oknum tertentu.
Masih dalam seruan Harianto, agar Kejaksaan Negeri Mojokerto segera membuka penyelidikan resmi.
Bupati Mojokerto untuk meninjau kembali mekanisme pencairan dana hibah KONI. Masyarakat dan insan olahraga ikut mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan.
Transparansi adalah hak publik. Jangan biarkan olahraga Mojokerto tercoreng oleh praktik busuk korupsi. ( udin).

