By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jatim MoU Dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Selesaikan Sengketa Alternatif
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jatim MoU Dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Selesaikan Sengketa Alternatif
KABAR JATIM

Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jatim MoU Dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Selesaikan Sengketa Alternatif

Redaksi
Last updated: 31 Juli 2025 5:55 pm
Redaksi
Published: 31 Juli 2025
Share
SHARE

PRN Surabaya | Surabaya – Ketua Dewan Sengketa Jawa Timur (DSI) lakukan Penandatanganan MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dalam penyelesaian sengketa alternatif Pada hari ini, Kamis 31 juli 2025.

Menurut Anandyo Susetyo, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur, Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi, dengan ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dr. Rustanto, S.H., M.H., bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Anandyo Susetyo mengatakan Kegiatan penandatangan MOU dihadiri oleh 11 mediator non-hakim yang telah memiliki Surat Keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, serta unsur pimpinan seperti Ketua, Wakil Ketua, dan jajaran struktural Pengadilan Negeri Surabaya. MoU ini menjadi momentum strategis dalam mempererat kolaborasi antara lembaga penyelesaian sengketa alternatif dan lembaga peradilan formal dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Selain itu juga dilaksanakan penandatanganan MoU, dalam kesempatan yang sama dilakukan penyerahan daftar piket mediator non-hakim dari Dewan Sengketa Indonesia yang telah mendapatkan pengesahan melalui SKm Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Para mediator tersebut akan menjalankan tugasnya secara pro bono selama 1 tahun sebagai bentuk pengabdian dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan efisien, para mediator non hakim memberikan pelayanan probono akan dimulai bekerja senin 4 Agustus 2025.

Anandyo Susetyo selaku ketua DSI Jatim Dalam sambutannya, menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan semangat gotong royong dalam memperkuat sistem hukum yang responsif dan mudah diakses oleh publik.

“Kehadiran para mediator non-hakim ini adalah bentuk konkret dari komitmen kami untuk mendukung fungsi pengadilan dan membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah,” ujarnya (anandyo).

Sementara itu, Dr. Rustanto menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur dan menyatakan bahwa kolaborasi semacam ini menjadi wujud nyata dari reformasi layanan peradilan ujar (rustanto).

Lanjutnya “Kami menyambut baik sinergi ini dan berharap pera mediator non-hakim dapat membantu mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban perkara di pengadilan,” ucap (rustanto).

MoU ini mencakup penguatan kapasitas mediator, pelaksanaan pelatihan bersama, pengembangan sistem piket mediasi non-hakim, serta penyebarluasan budaya penyelesaian sengketa non-litigasi di masyarakat (rustanto).

Dengan MoU ini, diharapkan tercipta sistem penyelesaian sengketa yang berkelanjutan, adaptif, dan berkeadilan sosial pungkas anandiyo susetiyo. (sae)

You Might Also Like

Peduli Terdampak Covid-19 RT 01 RW 01 Sambiroto Bagi-Bagi Sembako
Polres Batu Gelar Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19
Satresnarkoba Polres Malang Bekuk Dua Pengedar Sabu Sabu
Bupati Kediri Sapa Anak Anak di Halal Bihalal ‘Nglencer Ning Pendopo
Gara-gara Tabung Elpiji 3 Kg, 2 Rumah Warga Hangus
TAGGED:Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jatim MoU Dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Selesaikan Sengketa Alternatif.Surabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?