PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pemandangan Umum Dan Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun.
Atas 2 (Dua) Raperda Kota Madiun Dan Pendapat Akhir Walikota Madiun. Atas 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun di gedung paripurna, Jumat 19/9/2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kota Madiun, Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.
Walikota Madiun Dr.Maidi mengatakan bahwa setelah penetapan dan registrasi dari Gubernur Jawa Timur Pemerintah Kota akan segera menyusun Peraturan Walikota sebagai turunan dari peraturan daerah tersebut, Insya-Allah setelah mendapatkan nomor registrasi dari Ibu Gubernur segera akan kami susun Peraturan Walikota, nantinya Peraturan Walikota ini menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan salah satunya terkait persoalan sampah dan minuman beralkohol yang memang harus disesuaikan dengan aturan pusat, terangnya.
Dengan adanya penetapan Peraturan Daerah ini DPRD bersama Pemerintah Kota Madiun berharap aturan aturan tersebut dapat segera diterapkan hal itu guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik, jelas Walikota Madiun Dr.Maidi.
Sementara Wakil Ketua1 DPRD Kota Madiun Drs.Istono,M.Pd. menyampaikan bahwa penetapan ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan ruang gerak bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan, setelah mendapatkan nomor register dari provinsi, Peraturan Daerah ini segera bisa diundangkan dengan begitu aturan ini dapat menjadi dasar pijakan dalam melaksanakan berbagai kebijakan untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun, ini sangat urgent dan bermanfaat karena tanpa aturan kita tidak memiliki kepastian hukum, jelas Wakil Ketua 1 DPRD Kota Madiun Drs.Istono,M.Pd.
Penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, adapun dua Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun adalah.
1. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
2. Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
Sementara dua Raperda usulan Pemerintah Kota Madiun.
1. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah.


