Surabaya, penarakyatnews – Nasip sial menimpa Andy Sudarmawan (42) warga Bakung Pringgodani Balongbendo Sidoarjo karena ulah oknum PT. Firstindo Finance yang membawa lari mobil truk yang masih mengangsur di PT Firstindo Finance dan dirinya harus berurusan dengan Polisi.
Terkesan dibuat sekenario sebelumnya oleh Irfan yang mengaku sebagai marketing di PT Firstindo Finance Surabaya ini, pasalnya Andy Sudarmawan yang buta dengan urusan liesing ini ditawari oleh Irfan pinjaman dana dengan angsuran yang murah untuk menutup kekurangan pembelian mobil truk Hino Dutro tahun 2007 dengan pinjaman 50 juta dengan angsuran 2.400.000 x 35 bulan dan prosesnya kilat. 30/7/17.
Namun menurut Andy, selang tak berapa lama 1/8/17 Andy diproses oleh tim survey dari PT. Firstindo Finance dan Andy menandatangani aplikasi kosongan yang disodorkan oleh surveyer, dan karena sudah diberi petunjuk oleh Irfan terkait pinjaman dan besar angsurannya pada akhirnya Andy hanya menurut untuk menanda tangani aplikasi kosong tersebut.
Masih dalam keterangan Andy, betapa kagetnya setelah Andy mendengar telepon komfirmasi dari pihak Liesing, ternyata pinjaman Andy bukan lagi 50 juta karena angsuran yang tadinya ditawarkan hanya 2.400.000 per bulan menjadi 3.062.000 x 35 bulan, kontan saja Andy keberatan dan berniat untuk membatalkan kontrak kredit dengan Firstindo Finence namun upaya itu sia-sia karena menurut Irfan semua sudah ditanda tangani walaupun tidak pernah Andy di hadapkan ke notaris untuk perjanjian fidusia.
Sementara melihat kejanggalan ini Andy terus komplin kepada Irfan, dan pada akhirnya Irfan meredam kemarahan Andy dengan jalan membawa mobil truk tersebut untuk dipakai muatan dan hasilnya menurut Irfan dapat digunakan untuk melunasi pinjaman di Firsindo Finance dan lagi-lagi Andy dibohongi oleh Irfan karena sampai saat ini mobil tidak dikembalikan dan pihak leising juga tidak dilunasi.
Senada juga disampaikan oleh Edik Winarko selaku penerima kuasa dari Andy, dirinya menganggap pihak PT. Firsindo Finance bukannya mencarikan solusi untuk masalah Andy yang unit truknya diduga digelapkan oleh Moch. Irfan Ashad selaku Marketingnya, namun pihak PT Firsindo Finance diduga melakukan pembodohan kepada Andy dengan meminta dokumen atau keterangan tertulis yang pada akhirnya hanya untuk menjerat Andy ke jalur hukum dan yang lebih mengecewakan lagi pada dasarnya pihak PT Firsindo Finance diduga sudah mengetahui keberadaan truk tersebut, namun bukannya memperkarakan pihak yang membawa unit truk (penadah) namun tetap saja memperkarakan Andy yang jelas-jelas ditipu oleh Marketing PT Firsindo Finance. (sh07).

