Kuasa hukum warga Mutiara Regency Urip Prayitno,S.T., S.Kom.,M.Ap.,S.H.,M.Kn, (tengah) didampingi ketua LSM JCW dan Ketua RW Mutiara Regency
PRN Sidoarjo | Sidoarjo – Keberatan yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency terkait rencana pembongkaran tembok pembatas dengan Perumahan Mutiara City dikabulkan secara hukum.Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Kuasa hukumnya Urip Prayitno,S.T., S.Kom.,M.Ap.,S.H.,M.Kn, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Disampaikannya, bahwa hingga batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang tersebut, yakni Rabu tanggal 14-01-2026, Bupati Sidoarjo tidak memberikan tanggapan atas surat keberatan yang diajukan warga.
“Padahal Surat keberatan kami kirimkan pada 31 Desember 2025. Namun sampai 15 Januari 2026 tidak ada tanggapan dari Bupati Sidoarjo. Karena melewati tenggang waktu 10 hari kerja, sesuai Pasal 77 ayat (5), keberatan tersebut secara hukum dianggap dikabulkan”, jelas Urip dalam konferensi pers bersama puluhan warga Mutiara Regency pada Jumat (16/1/2026).
Ditambahkan Urip, rencana pembongkaran dinilai tidak bisa dilakukan tanpa landasan hukum yang berlaku, tidak bisa secara parsial, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perencanaan kawasan. Semua dokumen kedua perumahan harus ada dan terintegrasi.
Warga menilai rencana pembukaan pagar akan menimbulkan sejumlah persoalan baru. Mulai dari meningkatnya arus lalu lintas yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan, potensi kriminalitas, hingga perubahan fungsi kawasan perumahan yang semula bersifat tertutup (cluster) menjadi area lintasan umum.
Disela acara, seorang warga menyatakan, bahwa pagar pembatas menjadi faktor utama dalam keputusan untuk membeli rumah di Mutiara Regency ini. Karena akan menciptakan ketenangan dan keamanan lingkungan dengan adanya pagar pembatas.
Ditambahkan Urip, agar pemerintah daerah menggelar audiensi terbuka dengan warga guna membahas secara komprehensif dampak sosial, keamanan dan ketertiban lingkungan apabila rencana pembongkaran tetap dilaksanakan.
“Sebagai tindak lanjut, Senin (19/1/2026) berencana mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sidoarjo untuk meminta penerbitan keputusan tertulis sebagai konsekuensi hukum atas dikabulkannya keberatan warga sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semua surat-surat,akan kita kirim juga ke Gubernur Jatim dan Mendagri untuk menjaga kemungkinan yang tak diharapkan warga Mutiara Regency di kemudian hari”, pungkas Urip.
Kepanjangan tangan Bupati Sidoarjo terkait permukiman warga, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Ir Mochamad Bachruni Aryawan, MM mengatakan tidak ada kaitannya, karena jalan merupakan aset pemkab.(Gus)


