By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tuntutan Warga Mutiara Regency Untuk Tidak Bongkar Pagar Dikabulkan Bupati Sidoarjo Secara Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tuntutan Warga Mutiara Regency Untuk Tidak Bongkar Pagar Dikabulkan Bupati Sidoarjo Secara Hukum
KABAR JATIM

Tuntutan Warga Mutiara Regency Untuk Tidak Bongkar Pagar Dikabulkan Bupati Sidoarjo Secara Hukum

Redaksi
Last updated: 17 Januari 2026 11:19 am
Redaksi
Published: 17 Januari 2026
Share
SHARE

Kuasa hukum warga Mutiara Regency Urip Prayitno,S.T., S.Kom.,M.Ap.,S.H.,M.Kn, (tengah) didampingi ketua LSM JCW dan Ketua RW Mutiara Regency

PRN Sidoarjo | Sidoarjo – Keberatan yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency terkait rencana pembongkaran tembok pembatas dengan Perumahan Mutiara City dikabulkan secara hukum.Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Kuasa hukumnya Urip Prayitno,S.T., S.Kom.,M.Ap.,S.H.,M.Kn, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Disampaikannya, bahwa hingga batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang tersebut, yakni Rabu tanggal 14-01-2026, Bupati Sidoarjo tidak memberikan tanggapan atas surat keberatan yang diajukan warga.

“Padahal Surat keberatan kami kirimkan pada 31 Desember 2025. Namun sampai 15 Januari 2026 tidak ada tanggapan dari Bupati Sidoarjo. Karena melewati tenggang waktu 10 hari kerja, sesuai Pasal 77 ayat (5), keberatan tersebut secara hukum dianggap dikabulkan”, jelas Urip dalam konferensi pers bersama puluhan warga Mutiara Regency pada Jumat (16/1/2026).

Ditambahkan Urip, rencana pembongkaran dinilai tidak bisa dilakukan tanpa landasan hukum yang berlaku, tidak bisa secara parsial, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perencanaan kawasan. Semua dokumen kedua perumahan harus ada dan terintegrasi.

Warga menilai rencana pembukaan pagar akan menimbulkan sejumlah persoalan baru. Mulai dari meningkatnya arus lalu lintas yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan, potensi kriminalitas, hingga perubahan fungsi kawasan perumahan yang semula bersifat tertutup (cluster) menjadi area lintasan umum.

Disela acara, seorang warga menyatakan, bahwa pagar pembatas menjadi faktor utama dalam keputusan untuk membeli rumah di Mutiara Regency ini. Karena akan menciptakan ketenangan dan keamanan lingkungan dengan adanya pagar pembatas.

Ditambahkan Urip, agar pemerintah daerah menggelar audiensi terbuka dengan warga guna membahas secara komprehensif dampak sosial, keamanan dan ketertiban lingkungan apabila rencana pembongkaran tetap dilaksanakan.

“Sebagai tindak lanjut, Senin (19/1/2026) berencana mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sidoarjo untuk meminta penerbitan keputusan tertulis sebagai konsekuensi hukum atas dikabulkannya keberatan warga sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semua surat-surat,akan kita kirim juga ke Gubernur Jatim dan Mendagri untuk menjaga kemungkinan yang tak diharapkan warga Mutiara Regency di kemudian hari”, pungkas Urip.

Kepanjangan tangan Bupati Sidoarjo terkait permukiman warga, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Ir Mochamad Bachruni Aryawan, MM mengatakan tidak ada kaitannya, karena jalan merupakan aset pemkab.(Gus)

You Might Also Like

Penyaluran Bantuan BLT DBHCHT Buruh Tani Tembakau Dan Buruh Pabrik Rokok
Diberitakan GADUH Balai Desa Watesnogoro Terkait Pengangkatan “Bayan” Tokoh Masyarakat Angkat Bicara
Diduga Faktor Cuaca Gunung Wilis Terbakar Lagi
Masifkan Patuh Protokol Kesehatan, Sidoarjo Ada Check Point Kawasan Tertib Bermasker
Monitoring Jamban Sehat  Dr.Koen Di Desa Tanjekwagir Bentuk Komitmen menuju ODF(Open Devecation Free)
TAGGED:SidoarjoTuntutan Warga Mutiara Regency Untuk Tidak Bongkar Pagar Dikabulkan Bupati Sidoarjo Secara Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?