Mojokerto – Dugaan pengelolaan aset desa secara tertutup mencuat di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Sebidang tanah kas desa (cawisan) seluas kurang lebih 3.500 meter persegi di Dusun Karangdami diduga telah dimanfaatkan untuk tanaman tebu selama kurang lebih delapan tahun tanpa melalui mekanisme musyawarah desa maupun dusun.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik di tingkat desa.
Berjalan Bertahun-tahun Tanpa Jejak Musyawarah
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pemanfaatan lahan tersebut berlangsung sejak masa pemerintahan Kepala Desa H. Muhtadi. Namun sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam forum musyawarah, baik di tingkat dusun maupun desa.
“Kami tidak pernah diajak rapat. Tahu-tahu lahan itu sudah ditanami dan berjalan terus,” ungkap seorang warga.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pengambilan keputusan terkait aset desa dilakukan tanpa mekanisme partisipatif yang semestinya.
Aliran Hasil Dipertanyakan
Selain prosedur, aspek yang menjadi sorotan tajam adalah kejelasan hasil pemanfaatan lahan. Hingga saat ini belum ditemukan informasi terbuka mengenai:
- besaran hasil panen atau nilai sewa lahan,
- mekanisme kerja sama pengelolaan,
- serta bukti setoran hasil ke kas desa.
Padahal, setiap pemanfaatan aset desa semestinya memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan desa yang tercatat dalam APBDes.
Dugaan Peran Orang Dekat Kepala Desa
Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kedekatan dengan kepala desa, termasuk sosok yang disebut-sebut merupakan bagian dari unsur kelembagaan desa.
Meski belum ada konfirmasi resmi terkait peran dan status keterlibatan tersebut, indikasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan aset desa.
Indikasi Pola pada Aset Lain
Temuan tidak berhenti pada lahan tebu. Informasi yang dihimpun juga mengarah pada adanya tanah kas desa lain yang dimanfaatkan untuk kegiatan peternakan ikan, dengan dugaan pola yang serupa—tanpa musyawarah dan tanpa transparansi hasil.
Jika hal ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi menunjukkan pola pengelolaan aset desa yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Respons Masih Ditunggu
Upaya konfirmasi kepada pemerintah desa dan pihak terkait masih terus dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan maupun laporan hasil pengelolaannya.
Sementara itu, pihak kecamatan menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Desakan Audit dan Keterbukaan
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar dilakukan audit terbuka terhadap pengelolaan seluruh aset desa, khususnya yang selama ini berjalan tanpa kejelasan.
“Ini aset desa, bukan milik pribadi. Harus jelas siapa mengelola dan ke mana hasilnya,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi tata kelola pemerintahan desa.
Ketika aset publik diduga dikelola tanpa transparansi dan partisipasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat.
Pertanyaan publik kini semakin menguat: apakah ini sekadar kelalaian,
atau ada praktik yang perlu ditelusuri lebih jauh secara hukum?
Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri fakta dan mengumpulkan dokumen untuk memastikan kejelasan pengelolaan tanah kas desa tersebut. (red/hn)


