By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polsek Dampit Disorot Lamban, Kasus Penggelapan Mobil 1 Tahun Jalan Ditempat
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polsek Dampit Disorot Lamban, Kasus Penggelapan Mobil 1 Tahun Jalan Ditempat
KABAR JATIM

Polsek Dampit Disorot Lamban, Kasus Penggelapan Mobil 1 Tahun Jalan Ditempat

Redaksi
Last updated: 6 Mei 2026 3:24 pm
Redaksi
Published: 6 Mei 2026
Share
SHARE

PRN MALANG | MALANG 6 Mei 2026, Kinerja penyidik Reskrim Polsek Dampit, Polres Malang, kini menuai sorotan keras. Dalam kasus dugaan penggelapan mobil yang telah bergulir hampir satu tahun, aparat dinilai lamban dan tak tegas. Tiga orang yang telah resmi berstatus tersangka justru belum juga ditahan, sementara empat terduga lainnya masih berkutat di tahap pemeriksaan saksi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 28 April 2026, tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SWR, SLI, dan SH. Namun, status hukum tersebut belum diikuti langkah konkret berupa penahanan.

Fakta ini memantik kekecewaan pelapor, Aldi Setyabudi. Ia menilai penanganan perkara berjalan di tempat, meski seluruh unsur pembuktian disebut telah terpenuhi.
“Penanganan Polsek Dampit ini terlalu lambat, tidak sigap.

Perkara sudah jalan setahun, bukti sudah lengkap, saksi-saksi sudah diperiksa semua, tapi kenapa tersangka belum ditahan? Mereka masih berkeliaran di luar sana,” tegas Aldi, Jumat (01/05/2026).

Tak hanya itu, empat nama lain yang turut dilaporkan—EYS, BU, HS, dan SL—hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski proses berjalan hampir 10 bulan. Mereka masih berada pada tahap pemeriksaan saksi, tanpa kejelasan arah penanganan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 27 Juni 2025. Pada tahap awal, satu tersangka berinisial DN dijerat Pasal 372 KUHP dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara perkara lain berkembang ke dugaan penadahan dengan sangkaan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Namun, publik dibuat bertanya-tanya. Gelar perkara baru dilakukan pada 5 Maret 2026—hampir sepuluh bulan sejak laporan masuk.

Lambannya proses ini memperkuat kesan bahwa penanganan perkara berjalan tanpa urgensi.

Aldi bahkan mempertanyakan integritas aparat penegak hukum di wilayah Dampit.
“Enak sekali mereka. Sudah menggelapkan mobil orang, sudah jadi tersangka, tapi tetap bisa menghirup udara bebas. Ini pondasi hukumnya seperti apa?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait lambannya penanganan serta alasan belum dilakukannya penahanan, Kapolsek Dampit AKP Ahmad Taufik Syaifudin tidak memberikan respons.

Pesan yang dikirim awak media hingga berita ini diturunkan tak kunjung mendapat jawaban.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kasi Pidum Mohammad Januar Ferdian menyebut berkas perkara masih dalam pemantauan.

“SPDP sudah masuk Mas, masih 3 orang yang ditetapkan tersangka dan untuk yang 4 orang lainnya saya cek dulu ya. Monitor,” ujar Januar melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/5/2026).

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Polsek Dampit. Akankah para tersangka terus dibiarkan bebas tanpa penahanan, atau aparat segera bertindak tegas demi menjawab rasa keadilan yang telah lama dinanti korban? (rd)

You Might Also Like

Diskominfo Sumenep Gelar Fasilitasi Tinjau Lapangan Implementasi Smart City Secara Daring
Tanggapi Kadisdik “Preman”, KJJT Desak Bupati Pasuruan Copot Hasbullah
KADES DAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA SUMBERTANGGUL DI LANTIK BUPATI MOJOKERTO
Kuliah Perdana 2022 Stikosa-AWS, Kadis Kominfo Beberkan Ancaman Kejahatan Cyber
BPKB : Konsultasi KB dan pemasangan Kontrasepsi
TAGGED:Kasus Penggelapan Mobil 1 Tahun Jalan DitempatMalangPolsek Dampit Disorot Lamban
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?