Sumenep, penarakyatnews – Rabu, 21/02 /2018,Satuan Narkoba Polres Sumenep telah melakukan penangkapan penyalahgunaan narkotikan berupa sabu sabu, pasangan suami istri (pasutri) berinisial Nyd-Mwt yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sumenep AKBP FAdillah Zulkarnaen, S.I.K., S.H. melalui Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit, S.H., mengatakan bahwa Mwt ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep saat di pinggir jalan raya di Desa Batang Batang Laok Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep dan suaminya (Nyd) di rumahnya di Desa Totosan Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
“Sebelumnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang sering bertransaksi sabu-sabu, yag mana membeli sabu kepada seorang yang bernama Ys, warga asal Sokobanah, Kabupaten Sampang.”, imbuhnya.
Dari informasi tersebut, Satresnarkoba mengembangkan dengan memantau aktivitas tersangka sejak beberapa hari lalu, sampai berhasil di tangkap pada Selasa (20/02/2018).
Petugas kepolisian berhasil mengamankan bb tersangka Pasutri sbb:
-1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,04 gram.-Sobekan plastik warna Merah dan Sobekan kertas tisu warna putih sebagai bungkus sabu.-1 (satu) buah tas ukuran sedang bergambar Angry Bird warna merah kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan Sabu.-1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold bersilikon warna hitam.-1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. pol: B-4885-TKL warna hitam.
Kini tersangka pasutri itu dijerat pasal : 114 ayat (1) subs. Passl 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

