By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KPPU Dalami Disparitas Harga Dan Gangguan Pasokan Semen di Sumatera Utara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KPPU Dalami Disparitas Harga Dan Gangguan Pasokan Semen di Sumatera Utara
METRO JABODETABEK

KPPU Dalami Disparitas Harga Dan Gangguan Pasokan Semen di Sumatera Utara

Redaksi
Last updated: 29 Juli 2026 2:09 pm
Redaksi
Published: 29 Juli 2026
Share
SHARE

PRN Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah di Medan tengah mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai. Langkah ini dilakukan setelah KPPU menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai lonjakan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.

Pemantauan awal yang dilakukan pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran di wilayah tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, bergantung pada merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Sebelumnya, masyarakat dan pelaku usaha melaporkan bahwa harga di beberapa titik sempat mencapai Rp75.000 Rp85.000 per sak. Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku harus membatasi penjualan karena pasokan beberapa merek mengalami keterbatasan.

“KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Ketua KPPU, Gopprera Panggabean dalam rilisnya Selasa (28/7).

Pendalaman ini dinilai penting mengingat industri semen nasional masih berada dalam kondisi kelebihan kapasitas produksi. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton.

Sementara itu, kapasitas terpasang industri berada pada kisaran 119–120 juta ton per tahun. Meskipun demikian, kelebihan kapasitas di tingkat nasional tidak serta-merta menjamin ketersediaan semen di setiap daerah. Pasokan di masing-masing wilayah dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan distribusi masing-masing produsen.

Atas dasar itu, KPPU akan mengkaji penyebab keterbatasan pasokan di sejumlah wilayah Sumatera Utara meskipun kapasitas produksi nasional masih jauh melampaui kebutuhan pasar.

Pemantauan awal KPPU menunjukkan harga Semen Padang di Sumatera Utara sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar Rp70.000–Rp75.000 per sak. Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000, dan Semen Merah Putih Rp74.000 per sak. Sementara itu, di Banda Aceh, harga Semen Padang sekitar Rp65.000 per sak, sedangkan Semen Andalas berada di kisaran Rp66.000 per sak.

Perbandingan tersebut masih bersifat awal. KPPU akan memverifikasi kesetaraan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan agar hasil analisis benar-benar mencerminkan kondisi yang dapat diperbandingkan secara objektif.

“Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti,” kata Gopprera.

Selain itu, KPPU akan menelusuri pembentukan harga pada setiap mata rantai distribusi, termasuk komponen biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, dan pengantaran.

Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga sekitar 25–40 persen dibandingkan harga normal. Besaran kenaikan tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan harga.

“Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gopprera.

Dalam pendalaman ini, KPPU juga akan menguji kemungkinan bahwa gangguan pasokan dipicu oleh faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, hambatan transportasi, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persaingan usaha.

KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi, dan toko bahan bangunan agar tidak memanfaatkan kondisi pasar melalui penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan yang objektif, maupun kesepakatan harga. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundangundangan.

KPPU juga mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan, serta pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi mengenai kenaikan harga maupun keterbatasan pasokan semen untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU sebagai bagian dari proses pendalaman. (cyo/sae)

You Might Also Like

Tanggapan FPII Pusat Atas Terlaksananya Deklarasi PWM
Dukung Literasi Bahasa Internasional, Maxim Surabaya Gelar Program ‘English Friday’ di Puluhan SMP
PEMERINTAH DESA MANGUN JAYA MELAKUKAN SCRINING SWAB ANTIGEN KEPADA WARGA
Pernyataan Badan Pusat Statistik Indonesia – Bank Dunia Tentang Garis Kemiskinan
Karo SDM Polda Banten Sambang Kamtibmas ke Universitas Bina Bangsa
TAGGED:JakartaKPPU Dalami Disparitas Harga Dan Gangguan Pasokan Semen di Sumatera Utara
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?