PRN MOJOKERTO | Polemik terkait dugaan pembuangan material dari aktivitas PT Pradha Karya Perkasa ke lahan urukan di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi perhatian.
Sebelumnya, PT Pradha Karya Perkasa melalui oknum yang mengaku dari Intel Kodim Mojokerto inisial Gi, menyampaikan hak jawab kepada Pena Rakyat News pada 21 September 2026.
Dalam penyampaian tersebut, Gi menyebut bahwa material yang ditempatkan di lokasi tersebut bukan merupakan Limbah B3. Ia juga menyampaikan bahwa telah terdapat surat resmi dari pihak lingkungan hidup yang menyatakan material tersebut bukan Limbah B3.
Namun, sampai berita tersebut diterbitkan, surat yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan kepada redaksi. Nomor surat, tanggal penerbitan, pejabat yang menandatangani maupun substansi surat tersebut juga belum pernah disampaikan secara resmi kepada Pena Rakyat News.
BERITA SEBELUMNYA : https://penarakyatnews.id/2026/09/30/pt-pradha-karya-perkasa-sampaikan-hak-jawab-melalui-anggota-tni-terkait-pemberitaan-dugaan-limbah-di-karangdiyeng/
DLH Mojokerto : Tidak Pernah Mengeluarkan Surat yang Dimaksud. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi melakukan klarifikasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto.
Zulfikar dari DLH Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa pihak DLH Kabupaten Mojokerto tidak pernah mengeluarkan surat sebagaimana yang disampaikan oleh Gi dalam hak jawab PT Pradha Karya Perkasa tersebut.
Keterangan tersebut tentu menjadi penting karena sebelumnya Gi menyatakan kepada redaksi bahwa terdapat surat dari pihak lingkungan hidup yang menjadi dasar untuk menyatakan bahwa material dari PT Pradha bukan merupakan Limbah B3.
Dengan adanya bantahan dari pihak DLH Kabupaten Mojokerto, keberadaan surat yang sebelumnya disebut-sebut tersebut menjadi pertanyaan serius.
Jika benar tidak pernah diterbitkan oleh DLH Kabupaten Mojokerto, maka klaim mengenai adanya surat resmi dari DLH yang menyatakan material tersebut bukan Limbah B3 belum memiliki dasar dokumen yang dapat diverifikasi.
Redaksi Pena Rakyat News menilai persoalan ini harus diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat dan tetap membuka ruang kepada PT Pradha Karya Perkasa maupun Gi untuk menunjukkan dokumen yang sebelumnya disebut sebagai surat resmi dari pihak lingkungan hidup.
Hal ini penting karena persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan pernyataan lisan. Status suatu material harus dapat dipastikan berdasarkan dokumen, pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan Zulfikar dari DLH Kabupaten Mojokerto yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat sebagaimana yang diklaim sebelumnya menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan ini.
Sementara itu Samsul, S.H.,CPM. Selaku paktisi hokum dan oner PT MEDIA PUTRA PENA Dalam keterangannya dirinya akan terus mendalami praktik pembuangan limbah PT PRADHA di sawah milik Bupati Mojokerto, pasalnya dari keterangan Gi seorang oknum Intel Kodim menjelaskan bahwa pembuangan di lahan Gus Barra adalah permintaan dari Gus Barra, sementara menurut regulasi aturan yang ada pembuangan limbah baik B3 dan lainnya harus melalui mekanisme sesuai aturan.
“kami tetap akan investigasi permasalahan ini, dan point pentingnya sejauh mana keterlibatan seorang anggota TNI aktif ikut cawe cawe urusan Pabrik atau Limbah. Pungkas Samsul. (ulum).

