By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pemilik Tambang Pasir Ilegal Divonis Ringan, Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Serang?…
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pemilik Tambang Pasir Ilegal Divonis Ringan, Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Serang?…
LAWAN KORUPSI

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Divonis Ringan, Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Serang?…

putri pena
Last updated: 15 Maret 2018 5:15 pm
putri pena
Published: 15 Maret 2018
Share
SHARE

PRN JAKARTA – Hari ini bertempat di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan DPP LSM Lingkar Merah Putih Nasional 15/3/2018, mengadakan aksi damai dengan mengerahkan sekitar kurang lebih 200 orang, aksi damai ini menuntut agar tambang pasir ilegal milik Itje Susantin, Pelaku Tambang Ilegal harus di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, Pelaku hanya di vonis 2 bulan penjara, Hakim memvonis 1 bulan tahanan kota serta mengembalikan barang milik terdakwa, hal ini jelas tidak adil, terlalu ringan dan jelas kasus suap terjadi.

Sangat jelas bahwa pengungkapan kasus sudah dilakukan, untuk itu diharapkan LSM Lingkar Merah Putih Nasional meminta kepada kejagung dan Bareskrim Polri hendaknya, kasus Itje Susantin dinaikkan kembali atas kasus pencucian uang (money laundry), selaku pelaku tambang pasir Ilegal, inilah extra ordinary crimes (kejahatan Luar biasa) masa vonis sangat ringan dan tidak masuk diakal, Semua permainan ini terungkap dari Putusan Pengadilan Negeri Serang No. 80/Pid.Sus/2016/PN.Srg.

Periksa semua oknum polisi/jaksa/hakim yang bermain-main atas kasus TAMBANG ILEGAL Ietje Susantin di Serang-Banten, efek jera pada pelaku pengerusak lingkungan harus diberikan.

Perwakilan dari aksi damai Rinaldo Sekjen LSM Lingkar Merah Putih, dipanggil Kedalam Kejagung, Jehagung mengatakan tidak mengetahui kasus ini, tetapi yang jelas akan disikapi vonis 1 bulan terlalu ringan untuk tambang pasir ilegal, dijelaskan UU Minerba pelaku pengrusakan Lingkungan vonis 10 tahun.

Kasus ini telah ada permainan antara pelaku dan unsur aparat terkait, jadi vonis ringan yang mempermainkan Hukum ini harus di ungkap seadil adilnya, jika perlu ganti semua unsur aparat terkait oknum, kepolisian, Hakim serta Jaksa yang telah menerima suap kasus pengrusakan lingkungan tambang Pasir Ilegal di Serang Banten, Jawa Barat (desi)

You Might Also Like

Dikonfirmasi Tekait Dugaan Penyimpangan BLT DD, Bendahara Desa Marengan Daya Kebingungan
Disinyalir Terdapat Proyek ‘Siluman’ di Wilayah Jenisgelaran Jombang
‘Pengelabuhan Publik’ Proyek Drainase Kalianget Tanpa Papan Nama
Proyek Plensengan Desa Putat Diduga Penuh Penyimpangan
Kepala Sekolah SDN Tempuran Diduga Kemplang Dana BKSM
TAGGED:Penambang Pasir IlegalSerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?