PRN JAKARTA – Hari ini bertempat di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan DPP LSM Lingkar Merah Putih Nasional 15/3/2018, mengadakan aksi damai dengan mengerahkan sekitar kurang lebih 200 orang, aksi damai ini menuntut agar tambang pasir ilegal milik Itje Susantin, Pelaku Tambang Ilegal harus di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, Pelaku hanya di vonis 2 bulan penjara, Hakim memvonis 1 bulan tahanan kota serta mengembalikan barang milik terdakwa, hal ini jelas tidak adil, terlalu ringan dan jelas kasus suap terjadi.
Sangat jelas bahwa pengungkapan kasus sudah dilakukan, untuk itu diharapkan LSM Lingkar Merah Putih Nasional meminta kepada kejagung dan Bareskrim Polri hendaknya, kasus Itje Susantin dinaikkan kembali atas kasus pencucian uang (money laundry), selaku pelaku tambang pasir Ilegal, inilah extra ordinary crimes (kejahatan Luar biasa) masa vonis sangat ringan dan tidak masuk diakal, Semua permainan ini terungkap dari Putusan Pengadilan Negeri Serang No. 80/Pid.Sus/2016/PN.Srg.
Periksa semua oknum polisi/jaksa/hakim yang bermain-main atas kasus TAMBANG ILEGAL Ietje Susantin di Serang-Banten, efek jera pada pelaku pengerusak lingkungan harus diberikan.
Perwakilan dari aksi damai Rinaldo Sekjen LSM Lingkar Merah Putih, dipanggil Kedalam Kejagung, Jehagung mengatakan tidak mengetahui kasus ini, tetapi yang jelas akan disikapi vonis 1 bulan terlalu ringan untuk tambang pasir ilegal, dijelaskan UU Minerba pelaku pengrusakan Lingkungan vonis 10 tahun.
Kasus ini telah ada permainan antara pelaku dan unsur aparat terkait, jadi vonis ringan yang mempermainkan Hukum ini harus di ungkap seadil adilnya, jika perlu ganti semua unsur aparat terkait oknum, kepolisian, Hakim serta Jaksa yang telah menerima suap kasus pengrusakan lingkungan tambang Pasir Ilegal di Serang Banten, Jawa Barat (desi)

