By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Unit Reskrim Polsek Jogoroto Ringkus Pengedar Pil Doble LL 230 Butir
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Unit Reskrim Polsek Jogoroto Ringkus Pengedar Pil Doble LL 230 Butir
KABAR POLISI

Unit Reskrim Polsek Jogoroto Ringkus Pengedar Pil Doble LL 230 Butir

putri pena
Last updated: 22 April 2018 4:42 pm
putri pena
Published: 22 April 2018
Share
SHARE

PRN JOMBANG – Terkesan tak ada jeranya para pengedar dan pengguna barang haram dan dilarang pemerintah dalam peredarannya yang tanpa ijin, yaitu Pil Doble LL atau lebih kerennya disebut pil koplo diwilayah hukum Polsek Jogoroto.

Dari sumber yang didapat oleh kru Pena Rakyat News, telah dikabarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Jogoroto telah berhasil mengamankan 3 orang pengedar pil doble LL dari tangan M AINUN NAJIB (19) , EDI PRASETYO al GODEK (17) dan FIRMANSYAH al AAN al LENTO bin ZAINUL ARIFIN (22), ketiganya kedapatan membawa dan menyimpan barang haram tersebut masing-masing dikediamannya. Sabtu 21/4/18.

Dari keterangan saksi Hendri Murdianto, dari ketiga pelaku telah diamankan 230 butir pil doble LL yang diketahui barang haram tersebut dilarang keras peredarannya bila tanpa ijin karena sangat membahayakan bagi pengguna yang mengkonsumsi tanpa resep dokter.

Lebih lanjut Polsek Jogoroto akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan sementara ke tiga pelaku yang terbukti melanggar hukum akan dikenakan pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (red)

You Might Also Like

20 Tahun AKABRI 2001, Kapolresta Sidoarjo Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Pos Siaga 24 Jam Taman Pinang
Diberitakan Proyek ‘Siluman’ PUPR Jombang Turun Lapangan
Kegiatan Rutinan Ikatan Guru Roudhotul atfa bertajuk Silahturahmi
*Polres Jombang Gelar Safari Ramadhan dan Pasang CCTV untuk Masjid*
Dalam Bungkus Rokok Polisi Temukan BB Pil Dobel L
TAGGED:JombangPengedar Pil
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?