PRN JOMBANG – Terkesan tak ada jeranya para pengedar dan pengguna barang haram dan dilarang pemerintah dalam peredarannya yang tanpa ijin, yaitu Pil Doble LL atau lebih kerennya disebut pil koplo diwilayah hukum Polsek Jogoroto.
Dari sumber yang didapat oleh kru Pena Rakyat News, telah dikabarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Jogoroto telah berhasil mengamankan 3 orang pengedar pil doble LL dari tangan M AINUN NAJIB (19) , EDI PRASETYO al GODEK (17) dan FIRMANSYAH al AAN al LENTO bin ZAINUL ARIFIN (22), ketiganya kedapatan membawa dan menyimpan barang haram tersebut masing-masing dikediamannya. Sabtu 21/4/18.
Dari keterangan saksi Hendri Murdianto, dari ketiga pelaku telah diamankan 230 butir pil doble LL yang diketahui barang haram tersebut dilarang keras peredarannya bila tanpa ijin karena sangat membahayakan bagi pengguna yang mengkonsumsi tanpa resep dokter.
Lebih lanjut Polsek Jogoroto akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan sementara ke tiga pelaku yang terbukti melanggar hukum akan dikenakan pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (red)

