By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Akhirnya Walikota Mojokerto Ditahan KPK
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Akhirnya Walikota Mojokerto Ditahan KPK
NUSANTARA

Akhirnya Walikota Mojokerto Ditahan KPK

putri pena
Last updated: 9 Mei 2018 5:05 pm
putri pena
Published: 9 Mei 2018
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO – Setelah diperiksa KPK selama 7 jam, Mas’ud Yunus Walikota Mojokerto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 23 Nopember 2017 lalu, akhirnya ditahan.

Informasi yang dihimpun  Mas’ud Yunus (MY) diperiksa KPK Rabu (09/05) mulai 09:45 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 16:45 WIB dengan memakai rompi warna orange alias baju tahanan KPK.

Mas’ud Yunus ketika ditanya insan media mengatakan, akan selalu kooperatif menjalani proses hukum dan bersyukur bisa mengikuti proses hukum sampai selesai. “Saya merasa bersyukur kepada Allah SWT bisa mengikuti proses ini sampai berakhir dan lancar, tetap kooperatif saya,” katanya.

Seperti diketahui, Mas’ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2017 dan sudah diperiksa KPK sebanyak empat kali. Tersangka MY diduga bersama Wiwiet Febryanto Kepada Dinas PUPR memberikan sejumlah uang suap sebesar Rp 470 juta kepada anggota DPRD Kota Mojokerto yang berujung adanya OTT di kota Mojokerto tahun lalu.

Atas perbuatannya, MY disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 4 tersangka, yakni Wiwied Febryanto dan tiga pimpinan dewan Purnomo, Umar Faruk dan Abdullah Fanani, Keempatnya sudah divonis di PN Tipikor Surabaya.(net)

Sumber : suaramojokerto.com

You Might Also Like

25 Tahun Berpisah, Alumni 93 SMPN 1 Ngoro Bagi Takjil di Depan Sekolah
Wali Kota Mojokerto Distribusikan Paket Suplemen Gratis bagi Warganya
Tim Verifikasi Kodim Mojokerto Sasar Koramil Wilayah Utara Sungai Brantas
Bandara Ngurah Rai Ditutup, Gunung Agung Erupsi
Pembukaan Pendidikan dan Latihan Integrasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA 2021
TAGGED:MojokertoWali Kota Ditahan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?