PRN MADIUN – Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian bertujuan sebagai berikut : Mengetahui kinerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya,memberikan masukan untuk perbaikan kinerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Penyuluhan tugas rutin sebagai penanggung jaeab penyuluhan di penyuluhan kabupaten Madiun, melakukan super visi terkait penyuluhan yang ada dilapangan. Dasar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluhan Pertanian.
Sasaran evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian yaitu Penyuluh Pertanian PNS dan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian yang bertugas di desa/kelurahan dan kecamatan. Persiapan Penyuluhan Pertanian terdiri dari membuat data potensi wilayah dan argo ekosistem, memadu pengawalan dan pendampingan penyusunan RDKK, penyusunan program penyuluhan pertanian desa dan kecamatan, membuat Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP).
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian terdiri, melaksanakan desiminasi/penyebaran materi penyuluhan sesuai kebutuhan petani, melaksanakan penerapan metoda penyuluhan pertanian di wilayah binaan, melakukan peningkatan kapasitas petani terhadap akses informasi pasar, teknologi, sarana prasarana, pembiyaan, menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan petani dari aspek kuantitas dan kualitas, menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan ekonomi petani dari aspek kuntitas dan kualitas, dan meningkatkan produktivitas (dibandingkan produktivitas sebelumnya berlaku untuk semua sub sektor)
Evaluasi dan Pelaporan Penyuluhan Pertanian: Melakukan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian dan Membuat laporan pelaksanaan penyuluhan pertanian. (toni).

