Sidoarjo, PRN.id – Rencana Bambang Sudarmo dan Solikah perwakilan ahli waris dari Tojan P Dulah (almarhum) akan memasukkan Kepala Desa Celep Ustadi, SH kedalam jeruji besi semakin kuat, pasalnya diduga Ustadi telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan melakukan pungutan liar (pungli) kepada Bambang Sudarmo dalam kepengurusan hak waris ditahun 2014 silam.
Dalam keterangannya Bambang Sudarmo bersama sang istri tercinta Solikah membeberkan kebusukan kepala desa Celep Ustadi kepada penarakyatnews.id dikediamannya (26.1.2017) karena dirasa sudah tidak mampu berfikir merasa di ombang-ambingkan dan diputar balikkan fakta oleh Ustadi dalam penyelesaian masalah sengketa tanah peninggalan orang tua dari Solikah (Tojan P Dolah, red)
Masih dalam keterangan Bambang Sudarmo, dibulan oktober 2014 Bambang dan Solikah mengawali kepengurusan waris dari orang tua Solikah dengan mendatangi kepala desa Celep Ustadi dengan harapan bisa menjadi mediator atau penengah dalam mengambil kebijakan dikarenakan tanah yang semestinya menjadi hak Solikah dan saudara-saudaranya serta orang tua perempuannya yang masih hidup, dikuasai pihak lain yang tidak jelas legalitas kepemilikannya.
Menanggapi hal itu menurut Bambang Sudarmo Kades Ustadi, SH menyambut baik dan berjanji akan membantu menyelesaikan secara kekeluargaan dengan orang-orang atau lembaga yang saat itu menguasai lahan tanah leter C dengan nomor 160 atas nama Tojan P Dolah dan Kades Ustadi meminta biaya operasional sebesar Sepuluh Juta rupiah (Rp.10.000.000,-) kepada Bambang Sudarmo, mengingat janji Kades Ustadi dan agar masalah ini cepat rampung dengan berat hati ahli waris Tojan P Dolah yang diwakili Solikah dan Bambang Sudarmo membayar uang yang diminta Kades Ustadi dan Bambang diberi tanda terima Kwitansi senilai 10 juta rupiah.
Seiring berjalannya waktu bukannya masalah waris ini dapat diselesaikan oleh Kades Ustadi, malah menurut Bambang bermunculan fakta-fakta baru yang sangat diluar nalar keluarga Bambang dan Solikah, seperti halnya adanya dugaan memanipulasi data transaksi jual beli yang didalam leter C tertera tanda tangan Kades Ustadi sehingga dalam leter C No. 160 atas nama Tojan P Dulah banyak mengalami perubahan dan coretan, dan setelah ditanyakan Kades Ustadi selalu bilang tidak tahu dan tidak ada arsipnya.
Di kesempatan yang bersamaan penarakyatnews.id bertandang ke kantor desa Celep dan bertemu dengan kepala desa Celep Ustadi
“Saya sudah berupaya maksimal membantu masalah ini mas, namun gimana lagi semua pada mempertahankan argumennya sendiri ya saya persilahkan menggugat ke pengadilan, lagi pula di balai desa ini tidak ada botean (arsip) terkait jual beli tanah,” ucap Ustadi. Sedangkan disinggung masalah biaya operasional 10 juta yang diminta dari Bambang Sudarmo, Ustadi tutup mulut.
Melihat kenyataan ini Bambang Sudarmo beserta Solikah akan segera melaporkan orang terdekat dengan orang nomor satu di Sidoarjo (ustadi,SH, red) ke Polisi. (sh07)

