Sidoarjo, PRN.id – Teramat sial apa yang terjadi pada diri Firman Hadi (28) warga Glagaharum Porong Sidoarjo, pasalnya tanpa sengaja dirinya menemukan Hanphone (HP) di Gardu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI Dukuhsari saat dirinya mengambil uang namun Firman harus berurusan dengan Polsek Jabon Sidoarjo atas tuduhan pencurian.
Berbagai kalangan baik aktifis LSM, ORMAS dan para Jurnalis menyayangkan tindakan penahanan atas diri Firman Hadi ini, karena menurut mereka seharusnya Polisi lebih jeli dalam mensikapi persoalan ini mengingat dalam kontek hukum pidana antara menemukan barang dan mencuri jelas sangat berbeda.
Menurut penuturan M. Nader (51) ayah dari Firman Hadi sangat kecewa dengan tindakan Polsek Jabon, dirinya menerangkan kepada awak media bahwa anaknya (Firman Hadi, red) bukanlah seorang pencuri, Firman saat itu sedang mengambil uang tunai di ATM BRI Dukuhsari Kecamatan Jabon, tanpa sengaja setelah ambil uang terdapat HP merk Samsung Galaxy A7 16 GB warna gold di atas mesin ATM tempat dirinya ambil uang, karena dirasa sudah tidak ada orang maka HP itu dibawa pulang.
Masih dalam keterangan M. Nader, “secara logika andai anak saya berniat mencuri ya jelas sudah dijual, tidak dipertahankan sampai 3 hari, wong anak saya tujuannya barang kali ada orang yang mencari hp nya yang hilang akan dikembalikan, apalagi saat itu anaknya juga lagi sakit dan perlu pengobatan berkala dari dokter” tegas M. Nader.
Lebih lanjut menurut keterangan Indah salah satu dari Aktifis LSM yang beraktifitas di wilayah Sidoarjo mencoba untuk mediasi dan atau komfirmasi kepada Kapolsek Jabon AKP Subadri terkait kasus tersebut mengingat menurutnya kasus ini sangat menarik dan yang terkena musibah ini kebetulan juga rekan seprofesi di LSM.
Dari keterangan Kapolsek Jabon AKP Subadri kepada Indah bahwa persoalan ini sudah dibicarakan dengan Kapolres Sidoarjo dan diperintahkan untuk melakukan penahanan.
Disinilah Indah merasa hal ini ada banyak kejanggalan, sebab selain Firman Hadi yang menurut fakta bukan mencuri namun menemukan sesuai dengan petunjuk rekaman di Closed Circuit Television (CCTV) di Gardu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon, dirinya juga bersedia menandatangani surat pernyataan dengan Yudianto (pemilik HP, red) dan di saksikan oleh kepala desa masing-masing, yang pada intinya perkara ini dianggap selesai dan dijabut laporan Polisinya oleh Yudianto, namun kasus ini tetap berjalan.
Dari kejadian ini karena orang tua Firman Hadi merasa tidak puas dengan kinerja Polsek Jabon, maka M. Nader dengan didampingi Indah (LSM) dan beberapa awak media melaporkan kinerja Kapolsek Jabon selaku pejabat tertinggi di Polsek Jabon kepada Propam Polda Jawa Timur, dengan harapan agar Firman Hadi mendapat keadilan dan kepastian hukum. 22/8/17. (tam/sh07)

