Jakarta, penarakyatnews.id – pertemuan dua lembaga jurnalis antara ketua setnas Forum pers independent Indonesia dengan ketua umum Akrindo di Jakarta terkait komunikasi pemberitaan yang dimuat salah satu media online timesindonesia.co.id yang menjurus pada 13 media online dilaporkan ke dewan pers direspon oleh FPII dan Akrindo.
Dalam pemberitaan tersebut dikatakan ‘Polres Malang laporkan 13 media online ke dewan pers.’
*kutipan dari timesindonesia.co.id,* disebutkan dalam kutipan pemberitaanya ‘framing berita yang termuat dalam 13 media online tersebut berupaya untuk menggiring opini masyarakat untuk mempercayai bahwa polisi telah melecehkan profesi jurnalis dengan kata kotor.
“Setelah kami telusuri mengenai 13 media itu, tidak ada satupun yang tercatat sebagai media mainstream di Dewan Pers. Hal ini membuktikan bahwa kredibilitas media tersebut diragukan dan tidak melaksanakan anjuran Dewan Pers,” beber taufik.
Berita yang ditulis kata Taufik, juga dinilai tidak berimbang, karena hanya beberapa sumber yang ditulis dalam beritanya. Misalnya, hanya komentar atau pernyataan dari Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Mustofa Hadi Karya dan tanpa ada konfirmasi dari Polres Malang.
Maka dengan ini, di depan awak media, Ketua Setnas FPII berikan HAK Jawabnya.
“Secara keabsahan versi dewan pers memang benar bahwa temen temen media lebih dari 85% yang ada di Indonesia tidak bukan media maenstream dibawah dewan pers. Namun secara hukum yang tercantum dalam UU Pers 40/1999 media media tersebut memiliki legalitas jelas yang diatur di UU Pers bahwa legalitas yang diakui berbentuk CV, Koperasi, Yayasan dan PT. Ucap opan.
Kebijakan dewan pers hanya sebatas mendata legalitas media media di Indonesia dan bukan lakukan verifikasi ataupun barcode yang berjumlah lebih dari 43.000 media baik online, cetak, televisi dan radio.
Menurut ketua setnas FPII, forumnya sempat dipanggil Komisi I DPR RI di bulan Mei 2017, dihadiri oleh wakil ketua komisi Mutia Hafiz dan 3 anggota lainnya jelas ada sikap tegas.
“Kami meminta verifikasi dan barcode versi dewan pers terhadap media media yang tumbuh di Indonesia harus di stop dulu, mengingat tidak adanya sosialisasi intens yang dilakukan oleh dewan pers dari sabang sampai merauke.” ucap opan di depan awak media, Selasa (5/9).
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dihadirkan oleh pengurus pusat FPII yang berjumlah 12 orang.
Kata Opan Ketua Setnas FPII, Mutia Hafiz berjanji panggil dewan pers dan akan meminta STOP verifikasi maupun barcode versinya sebelum lakukan sosialisasi secara intens.
Untuk itu, Opan mengatakan dengan tegas bahwa apa yang disampaikan oleh sumber diberita timesindonesia.co.id selebihnya harus komfirmasi terlebih dulu ke komisi I terkait RDPU FPII dan jangan membuat opini yang akhirnya menjadi tidak kondusif dalam pemberitaan.
“Saya juga meminta dari sumber yang bersangkutan untuk menanyakan terlebih dulu ke FPII dan Akrindo terkait viral pemberitaan oknum polantas polres Malang dan jangan beropini lakukan pembenaran atas azas praduga tak bersalah.” tegas Opan.
Dalam kesempatan yang sama, Maripin Ketua Umum Akrindo juga membenarkan apa yang dilontarkan ketua Setnas FPII.
“Kami sepakat dan hal ini harus diluruskan bahwa secara versi dewan pers memang 3 lembaga jurnalis yang di verifikasi dan 76 media yang mendapatkan verifikasi dewan pers sementara ini.” ujar Maripin Munthe.
Maripin juga menyayangkan terjadinya pendiskriminasian tehadap insan pers dan media akibat kebijakan kebijakan dewan pers yang sangat tergesa gesa dalam mengambil kebijakan sepihak.
“Kami juga putra Indonesia dan memiliki hak yang sama sebagai jurnalis, pemilik media dan lembaga jurnalis. Hak kami sebagai pewarta. Kami menunggu pemanggilan dewan pers dan mediasi yang baik hingga menemukan titik terang bagi kemerdekaan pers dan media di Indonesia, khususnya di Malang Jawa Timur.” Tutup Maripin. (red/pan)

