By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: OKNUM POLANTAS MALANG : 13 Media Dilaporkan Dewan Pers, Setnas FPII dan Ketum AKRINDO Angkat Bicara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » OKNUM POLANTAS MALANG : 13 Media Dilaporkan Dewan Pers, Setnas FPII dan Ketum AKRINDO Angkat Bicara
NUSANTARA

OKNUM POLANTAS MALANG : 13 Media Dilaporkan Dewan Pers, Setnas FPII dan Ketum AKRINDO Angkat Bicara

putri pena
Last updated: 5 September 2017 2:29 pm
putri pena
Published: 5 September 2017
Share
SHARE

Jakarta, penarakyatnews.id – pertemuan dua lembaga jurnalis antara ketua setnas Forum pers independent Indonesia dengan ketua umum Akrindo di Jakarta terkait komunikasi pemberitaan yang dimuat salah satu media online timesindonesia.co.id yang menjurus pada 13 media online dilaporkan ke dewan pers direspon oleh FPII dan Akrindo.

Dalam pemberitaan tersebut dikatakan ‘Polres Malang laporkan 13 media online ke dewan pers.’

*kutipan dari timesindonesia.co.id,* disebutkan dalam kutipan pemberitaanya ‘framing berita yang termuat dalam 13 media online tersebut berupaya untuk menggiring opini masyarakat untuk mempercayai bahwa polisi telah melecehkan profesi jurnalis dengan kata kotor.

“Setelah kami telusuri mengenai 13 media itu, tidak ada satupun yang tercatat sebagai media mainstream di Dewan Pers. Hal ini membuktikan bahwa kredibilitas media tersebut diragukan dan tidak melaksanakan anjuran Dewan Pers,” beber taufik.

Berita yang ditulis kata Taufik, juga dinilai tidak berimbang, karena hanya beberapa sumber yang ditulis dalam beritanya. Misalnya, hanya komentar atau pernyataan dari Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Mustofa Hadi Karya dan tanpa ada konfirmasi dari Polres Malang.

Maka dengan ini, di depan awak media, Ketua Setnas FPII berikan HAK Jawabnya.

“Secara keabsahan versi dewan pers memang benar bahwa temen temen media lebih dari 85% yang ada di Indonesia tidak bukan media maenstream dibawah dewan pers. Namun secara hukum yang tercantum dalam UU Pers 40/1999 media media tersebut memiliki legalitas  jelas yang diatur di UU Pers bahwa legalitas yang diakui berbentuk CV, Koperasi, Yayasan dan PT. Ucap opan.

Kebijakan dewan pers hanya sebatas mendata legalitas media media di Indonesia dan bukan lakukan verifikasi ataupun barcode yang berjumlah lebih dari 43.000 media baik online, cetak, televisi dan radio.

Menurut ketua setnas FPII, forumnya sempat dipanggil Komisi I DPR RI di bulan Mei 2017, dihadiri oleh wakil ketua komisi Mutia Hafiz dan 3 anggota lainnya jelas ada sikap tegas.

“Kami meminta verifikasi dan barcode versi dewan pers terhadap media media yang tumbuh di Indonesia harus di stop dulu, mengingat tidak adanya sosialisasi intens yang dilakukan oleh dewan pers dari sabang sampai merauke.” ucap opan di depan awak media, Selasa (5/9).

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dihadirkan oleh pengurus pusat FPII yang berjumlah 12 orang.

Kata Opan Ketua Setnas FPII, Mutia Hafiz berjanji panggil dewan pers dan akan meminta STOP verifikasi maupun barcode versinya sebelum lakukan sosialisasi secara intens.

Untuk itu, Opan mengatakan dengan tegas bahwa apa yang disampaikan oleh sumber diberita timesindonesia.co.id selebihnya harus komfirmasi terlebih dulu ke komisi I terkait RDPU FPII dan jangan membuat opini yang akhirnya menjadi tidak kondusif dalam pemberitaan.

“Saya juga meminta dari sumber yang bersangkutan untuk menanyakan terlebih dulu ke FPII dan Akrindo terkait viral pemberitaan oknum polantas polres Malang dan jangan beropini lakukan pembenaran atas azas praduga tak bersalah.” tegas Opan.

Dalam kesempatan yang sama, Maripin Ketua Umum Akrindo juga membenarkan apa yang dilontarkan ketua Setnas FPII.

“Kami sepakat dan hal ini harus diluruskan bahwa secara versi dewan pers memang 3 lembaga jurnalis yang di verifikasi dan 76 media yang mendapatkan verifikasi dewan pers sementara ini.” ujar Maripin Munthe.

Maripin juga menyayangkan terjadinya pendiskriminasian tehadap insan pers dan media akibat kebijakan kebijakan dewan pers yang sangat tergesa gesa dalam mengambil kebijakan sepihak.

“Kami juga putra Indonesia dan memiliki hak yang sama sebagai jurnalis, pemilik media dan lembaga jurnalis. Hak kami sebagai pewarta. Kami menunggu pemanggilan dewan pers dan mediasi yang baik hingga menemukan titik terang bagi kemerdekaan pers dan media di Indonesia, khususnya di Malang Jawa Timur.” Tutup Maripin. (red/pan)

You Might Also Like

Tahun 2017, Polda Jawa Tengah Pecat 50 Anggotanya
Kodim 1410/Bantaeng Melakukan Upaya Pencegahan Virus Corona dengan Menyemprot Discinfektan
Pendekatan Kepolisian Terhadap Siswa Didik
Ketua Mediator Non Hakim Jawa Timur Anandyo Susetyo, SH,MH,CPM,CPArb Siap Layani Pengaduan Kasus Sengketa Perdata Dan Penyelesaian Kasus Sengketa Melalui Mediasi
Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UMM Mengikuti Persidangan Perdata Dengan Perkara Nomer 4/Pdt.G/2024/PN Psr Bersama IDR LAW FIRM
TAGGED:JakartaSetnas FPII
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?