Sidoarjo, penarakyatnews.id – Tuduhan dugaan pungutan liar (Pungli) PRONA atau program sertifikat massal di desa Wage Sidoarjo bakal berbuntut panjang dan pihak panitia Prona serta perangkat desa Wage bakal mengambil langkah hukum apabila diperlukan.
Klarifikasi awal oleh tim investigasi dan advokasi media Pena Rakyat News, telah menelusuri sumber informasi dari berbagai media yang sudah ramai di berbagai publik.
Menurut sekertaris desa Wage Abdul Jalal dirinya merasa semua sudah sesuai dengan prosedur, panitia tidak ada dan tidak berani menarik administrasi apapun, panitia bersifat mendata dari 841 peserta prona, sedangkan ada beberapa orang yang harus membayar itu karena obyek tanahnya masih belum dipecah dan harus melalui mekanisme aturan pemecahan yang benar yaitu melalui notaris dan pembayarannyapun langsung ke pihak notaris bukan ke panitia. Tegas Abdul Jalal.
Lanjut menurut staf desa Wage Yonathan, membenarkan apa yang diutarakan Abdul Jalal, bahkan dirinya (Yonathan, red) juga sedikit banyak membantu mempersiapkan terkait kebutuhan Prona yang diperlukan.
“Jangankan minta uang jutaan rupiah mas, wong saya mbantu mengukur saja diberi uang lelah saya tidak mau” kilas Yonathan.
Sementara menanggapi isu yang berkembang dan sudah dilaporkan oleh Prasetyo yang mengaku dari anggota lembaga masyarakat kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pihak panitia dan pemerintahan desa Wage siap menghadapi.
Lebih lanjut menurut Bambang selaku Kepala Desa Wage saat di komfirmasi melalui selulernya.
” saya akan tunjukkan kepada masyarakat bahwa Prona di desa Wage sudah sesuai prosedur dan sertifikat akan segera dibagikan, terkait tuduhan pungli dan pencemaran nama baik akan kami bicarakan dengan panitia dan notaris untuk langkah selanjutnya” tandas Bambang. (Sh07)

