PRN Ngawi | 1November 2021. Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, lewat Dinas Pendidikan Ngawi menggelar “Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Manajemen Kinerja PND no 8 tahun 2021,” di Aulah Dinas Pendidikan dan diikuti undangan Penilik dan Operator Kepegawaian pada Korwil Bidang Pendidik Kecamatan, Kepala Sekolah dan Operator Kepegawaian SMP Negeri se Kabupaten Ngawi.
Acara di buka oleh Sumarsono Kadindik Ngawi. Narasumber Wuriyanto Saksomo Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi yang sudah sangat mumpuni di bidangnya.
Hak yang perlu diketahui dan dimiliki seorang Guru selaku PNS yaitu 1) Mendapat cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan maupun cuti bersama selama 12 hari kerja. Yang terpenting mendapat izin dari Pimpinan. Sebab Pimpinan punya wewenang mengizinkan atau tidaknya. 2) Hak mendapat gaji atau tunjangan (tunjangan anak, jabatan, suami/ istri atau tunjangan umum), 3) Mendapat jaminan pensiun dan hari tua, 4) hak berkembang (mendapat bimtek, sosialisasi, pelatihan maupun workshop), 5) Hak mendapat perlindungan (jaminan kesehatan/BPJS, jaminan kecelakaan, jaminan kematian diberikan pada ahli waris. 6) Bantuan hukum apabila tersandung masalah hukum, itulah hak yang dimiliki,” ujar Wuriyanto Saksomo dari BKPP Kabupaten Ngawi dalam isi sosialisasinya.

Muhyi Kabid Ketenagaan juga menambahkan “Kegiatan sosialisasi ini ditangani oleh Bidang Ketenagaan dengan implementasi manajemen atau pembuatan SKP. Kepala Sekolah, Guru, Penilik, Pengawas dan operator yang diundang agar bisa selaras tujuan dan sasaran Instansi/ Unit Kerja/Atasan Langsung kedalam Sasaran Kinerja Pegawai,melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kerja serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja”.
(Jatmiko)

