Jombang, penarakyatnews – Teramat sulit menghilangkan kebiasaan dan tak jarang kebiasaan atau hobi dapat menjadi mata pencarian/pekerjaan, kalau hal itu selagi tidak melanggar hukum tidak apa, namun lain halnya dengan SADI (52) yang suka berjudi dadu bahkan menjadi bandar dadu, terpaksa dirinya harus meringkuk dalam deruji besi polsek Ngoro karena tertangkap Polisi saat bermain dadu di pekarangan Drono di dusun Bodo Pulorejo Ngoro.
Kapolsek Ngoro Akp.Achmad Chairuddin membeberkan,” Berawal dari unit Reskrim Polsek Ngoro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Bodo Desa Pulorejo pada malam hari sering ada permainan judi dadu. bebernya.
Mendapat informasi Unit Reskrim Polsek Ngoro menindak lanjuti pada hari Selasa Tanggal 10 Oktober 2017 sekira pukul 00.15 Wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis dadu di kebun milik Sdr. Drono Dusun Bodo Desa. Pulorejo Kecamatan. Ngoro Kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 5 (lima) buah mata dadu. 1 (satu) buah tatakan dadu. 1 (satu) buah kaleng penutup dadu. 1 (satu) beberan dadu Yang ada gambarnya 1 (satu) buah karung plastik/glangsing sebagai alas. 1 (satu) buah lampu utk penerangan beserta Accu-nya. dan Uang tunai sebesar Rp. 287.000,-
Sementara pelaku di duga pindana Perjudian jenis dadu sebagaimana diatur dlm Psl 303 (1) ke – 2e KUHP.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Bodo Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, diamankan di polsek Ngoro guna kepentingan proses lebih lanjut pungkasnya. (wisa)

