30.8 C
Mojokerto
BerandaLAWAN KORUPSI3 Tersangka OTT KPK Desak 22 Anggota DPRD Kota Mojokerto ‘Diseret’ ke...

3 Tersangka OTT KPK Desak 22 Anggota DPRD Kota Mojokerto ‘Diseret’ ke Pengadilan Tipikor

Surabaya, penarakyatnews – Buntut dari OTT KPK pada bulan Juni 2017 yang lalu telah menetapkan Tiga mantan pimpinan DPRD kota Mojokerto sebagai tersangka, dan saat ini perjalanan prosesnya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan ke tiga mantan pimpinan DPRD kota Mojokerto meminta kepada kepada KPK agar menjerat pula 22 anggota DPRD Kota Mojokerto yang juga ikut merasakan suap dari dinas PUPR.

Purnomo, mantan ketua DPRD Kota Mojokerto dalam pembelaannya di persidangan Selasa (28/11) mengatakan, desakan agar 22 anggota DPRD Kota Mojokerto dijerat ini bukan untuk menjadi pembenar bagi dirinya, tapi agar semua menjadi jelas.

“Saya berharap di persidangan ini semua menjadi terang, siapa berbuat apa, dan siapa yang harus bertanggung jawab.” Ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Abdullah Fanani dan Umar Faruq, kedua mantan wakil ketua DPRD ini menyatakan kalau yang menerima fee proyek ini bukan hanya pimpinan yang menikmati, tapi semua anggota juga merasakan, bahkan dalam fakta persidangan 22 anggota DPRD sudah mengakui dan mengembalikan ke penyidik KPK.

 “Saya mohon majelis untuk memproses hukum semua yang terlibat dalam kasus yang menyeret saya ini.” Ungkap Abdullah Fanani.

Setelah tiga mantan pimpinan DPRD ini menyampaikan pembelaannya, agenda sidang selanjutnya akan masuk pada tahap putusan atau vonis, dalam amar putusan inilah nanti akan diketahui apakah majelis hakim meminta jaksa KPK menindak lanjuti dan mengembangkan kasus ini hingga muncul tambahan tersangka baru.(nt/red)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini