JAKARTA, PRN.id – Hati-hati buat wartawan dalam membuat berita, meskipun sudah melakukan konfirmasi atau kroscek, sesuai kode etik jurnalistik, tetap saja membuat Hurry Rauf, wartawan dan pengelola portal berita www.publiknews.com dipolisikan anggota DPR RI Akbar Faisal.
Rauf ditangkap di rumahnya di Kemanggisan, Jakarta, oleh Tim Siber Bareskrim Mabes Polri, Selasa (09/01).
“Saya difitnah dengan berita Hoax, dengan tuduhan Akbar Faisal memiliki uang simpanan di sebuah bank di Singapura, US$25 juta hasil korupsi APBN. Kemudian saya memiliki dua istri simpanan yang tinggal di sebuah villa mewah di Dago Pakar, Bandung. Kemudian saya memiliki rumah mewah di Makasar yang penuh emas,” kata Akbar Faisal, saat jumpa pers di kantor Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Jalan Taman Jati Baru, Tanah Abang Jakarta Pusat. Rabu (10/01).
Ia, mengatakan mengapresiasi kerja cepat dari Tim Siber Mabes Polri yang cepat menangkap pelaku. Selain itu politisi Partai Nasdem itu memuji alat yang dimiliki polisi yang bisa mencari jejak digital berisi fitnah dan ujaran kebencian, meskipun sudah dihapus, lengkap dengan lokasi, jam dan sebagainya.
Akbar Faisal mengatakan, Komisi III DPR RI memuji kerja keras Polisi dan mendukung sepenuhnya langkah Polisi untuk meningkatkan peralatan kerja dan kualitas SDM-nya. “Kasus saya masuk pencemaran nama baik dan fitnah,” ujarnya.
“Dengan saudara Rauf ini saya tidak kenal, dan beliau sudah minta maaf karena tidak ada maksud apa pun dengan berita itu, kecuali lagi viral. Sebagai manusia pasti saya maafkan, tapi biarlah proses hukum berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit III Subdit II, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, AKBP Irwansyah mengatakan bahwa karena delik aduan dan tidak ada pencabutan kasus tersebut, maka tersangka ditahan dan diproses hukum kasusnya.
Tersangka dikenakan dugaan melanggar Pasar 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310/311 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Kami juga telah menangkap FA, pemilik protal berita www.suaranews.com, dengan isi berita yang sama tentang fitnah kepada Pak Akbar Faisal. Sumber berita tersebut dari konten di akun twitter @platoid, yang sedang dalam pengejaran tim kami,” kata Irwansyah.
Sedangkan Rauf, kepada wartawan mengakui kesalahannya telah mencemarkan nama baik Akbar Faisal. Tapi secara kode etik jurnalistik, dirinya merasa tidak bersalah. Lantaran sudah mengkonfirmasi via telepon kepada Akbar Faisal. Kemudian memuat berimbang dalam tulisannya.
“Harusnya kasus ini tidak dibawa ke ranah pidana, cukup diselesaikan di sidang etik di Dewan Pers, dan cukup melalui hak jawab. Selain itu www.publiknews.com sudah terverifikasi di Dewan Pers. Saya memohon dengan sangat kepada Pak Akbar Faisal untuk mencabut kasus ini, sehingga saya bisa bebas,” kata Rauf. (tim).

