By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pansiunan Bidan Buka Praktek dan Diduga Nyambi Jasa Gugurkan Kandungan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pansiunan Bidan Buka Praktek dan Diduga Nyambi Jasa Gugurkan Kandungan
KABAR JATIM

Pansiunan Bidan Buka Praktek dan Diduga Nyambi Jasa Gugurkan Kandungan

putri pena
Last updated: 2 Februari 2018 3:13 am
putri pena
Published: 2 Februari 2018
Share
SHARE

Mojokerto, penarakyatnews.id – Sepertinya tak ada jeranya bagi oknum mantan pegawai kesehatan untuk meraih kekayaan dengan jalan pintas tanpa menghiraukan keselamatan dan nyawa  orang lain dan juga jelas-jelas melanggar  Undang-undang kesehatan dengan melakukan praktek aborsi.

Sebut saja Bidan Edg (inisial) yang beralamat di Gedek kabupaten Mojokerto,  diduga telah beberapa kali melakukan praktek aborsi melalui pemberian obat kepada pasiennya yang pastinya obat penghancur kandungan sehingga berakibat si pasien mengalami keguguran.

Data sementara yang diperoleh redaksi yang diduga pernah memakai jasa Aborsi bidan Edg adalah YN Pageruyung yang memiliki alasan sudah memiliki anak banyak dan secara ekonomi kekurangan telah membayar jasa aborsi ke bidan Edg sebesar 2.5 juta, kemudian YU yang rumahnya tak jauh dari bidan Edg wilayah  Gedek adalah siswi SMA Islam kelas 10 yang kurang lebih sudah satu bulan yang lalu juga memakai jasa aborsi bidan Edg dengan imbalan 3.5 juta (bukti sisa obat yang diberikan Edg ada di redaksi).

Menurut keterangan saksi mata yang tidak bersedia disebut namanya,  melihat secara langsung proses aborsi atau saat meminum obat yang diberikan bidan Edg kepada YU, saat itu YU mengalami kejang-kejang dan wajahnya sangat pucat dan membiru dan selang beberapa waktu YU mengeluarkan gumpalan darah dari waginanya karena kandungannya masih berusia 3.5 bulan.

Keterangan berbeda dari bidan Edg saat dikomfirmasi awak media di tempat praktek yang juga kediamannya, Edg menampik semua dugaan bahwa dirinya melakukan aborsi bahkan Edg tidak kenal dengan YN dan YU, dirinya juga menuturkan bahwa sudah beberapa kali didatangi wartawan untuk klarifikasi terkait dugaan aborsi dengan korban lain.

“namanya aborsi itu dengan alat, bukan melalui obat-obatan, saya sudah pansiun 7 tahun dan saya tidak pernah memberikan obat untuk penggugur kandungan kepada siapapun” ucap Edg dan anaknya yang ikut caci maki awak media.

Sementara menurut Undang-undang kesehatan nomor 36 pasal 75 ayat (1) dan sanksi pidana dalam pasal 194 UU Kesehatan “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 (satu) milyar. (din/sh07)

You Might Also Like

Pemkab Sumenep Gelar Gema Takbir di Masjid Jamik Sumenep
BI Jatim Kembali Gelar Java Coffee Culture dan Festival Peneleh 2023
Barracuda dan Ormas Pagarjati Mengkritisi Lemahnya Transparansi Anggaran Desa dan Dana Pendidikan di Wilayah Malang Raya
Bhabinkamtibmas Masangan Wetan Peduli Warga Berduka
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Penyampaian LKPJ Bupati Blitar tahun Anggaran 2018.
TAGGED:MojokertoPansiunan Bidan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?