Mojokerto, penarakyatnews.id – Sepertinya tak ada jeranya bagi oknum mantan pegawai kesehatan untuk meraih kekayaan dengan jalan pintas tanpa menghiraukan keselamatan dan nyawa orang lain dan juga jelas-jelas melanggar Undang-undang kesehatan dengan melakukan praktek aborsi.
Sebut saja Bidan Edg (inisial) yang beralamat di Gedek kabupaten Mojokerto, diduga telah beberapa kali melakukan praktek aborsi melalui pemberian obat kepada pasiennya yang pastinya obat penghancur kandungan sehingga berakibat si pasien mengalami keguguran.
Data sementara yang diperoleh redaksi yang diduga pernah memakai jasa Aborsi bidan Edg adalah YN Pageruyung yang memiliki alasan sudah memiliki anak banyak dan secara ekonomi kekurangan telah membayar jasa aborsi ke bidan Edg sebesar 2.5 juta, kemudian YU yang rumahnya tak jauh dari bidan Edg wilayah Gedek adalah siswi SMA Islam kelas 10 yang kurang lebih sudah satu bulan yang lalu juga memakai jasa aborsi bidan Edg dengan imbalan 3.5 juta (bukti sisa obat yang diberikan Edg ada di redaksi).
Menurut keterangan saksi mata yang tidak bersedia disebut namanya, melihat secara langsung proses aborsi atau saat meminum obat yang diberikan bidan Edg kepada YU, saat itu YU mengalami kejang-kejang dan wajahnya sangat pucat dan membiru dan selang beberapa waktu YU mengeluarkan gumpalan darah dari waginanya karena kandungannya masih berusia 3.5 bulan.
Keterangan berbeda dari bidan Edg saat dikomfirmasi awak media di tempat praktek yang juga kediamannya, Edg menampik semua dugaan bahwa dirinya melakukan aborsi bahkan Edg tidak kenal dengan YN dan YU, dirinya juga menuturkan bahwa sudah beberapa kali didatangi wartawan untuk klarifikasi terkait dugaan aborsi dengan korban lain.
“namanya aborsi itu dengan alat, bukan melalui obat-obatan, saya sudah pansiun 7 tahun dan saya tidak pernah memberikan obat untuk penggugur kandungan kepada siapapun” ucap Edg dan anaknya yang ikut caci maki awak media.
Sementara menurut Undang-undang kesehatan nomor 36 pasal 75 ayat (1) dan sanksi pidana dalam pasal 194 UU Kesehatan “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 (satu) milyar. (din/sh07)

