PRN MOJOKERTO | V I R A L di Mojokerto khususnya terdapat 3 media telah mengunggah ceritan Kepala SMAN 2 Kota Mojokerto dikarenakan beberapa waktu yang lalu sempat SMAN 2 Kota Mojokerto di bongkar adanya dugaan Pungutan Liar berkedok kesepakatan, namun sayangnya bukannya memberikan hak jawab kepada media yang memberitakan justru malah diduga menyewa 3 media dengan dalih menggunakan Hak Jawab.
Terdapat 3 media yang menaikkan pemberitaan dengan narasi yang sama antara lain dari media indo bangkit dengan judul ““Konfirmasi Hak Jawab Keterkaitan Dengan Adanya Pemberitaan Pungli Liar Berbentuk Sumbangan Yang Ada Di SMA 2 Negeri Mojokerto” kemudian dari kata publik jatim dengan judul “Klarifikasi SMAN 2 Mojokerto terkait Dugaan Pungutan Liar” serta dari media suluh nusantara news dengan judul “Konfirmasi Hak Jawab: SMAN 2 Mojokerto Tegaskan Tidak Ada Pungli” dan lucunya semua narasinya sama dan foto yang sama Kepala SMAN 2 Kota Mojokerto Abdul Salam Spd. Mpd dan Humas Mat Suciadi S. Pd.
Sementara kasak kusuk dari rekan rekan jurnalis yang ada di mojokerto hanya bisa tersenyum melihat kelucuan ini, pasalnya 3 media tersebut jelas-jelas tidak paham media dan sangat menyalahi aturan kode etik jurnalistik, pasalnya jelas jelas yang memberitakan awal atas temuan dugaan Pungli di SMAN 2 Kota Mojokerto adalah bukan media mereka, namun hak jawab dari kepala sekolah malah di tempatkan di 3 media tersebut.
“wong gak beritakan kok menayangkan hak jawab jelas ….. kui“ Guyon kawan kawan media di warung pak Gendut.
SIMAK BERITA TERDAHULU : https://penarakyatnews.id/2025/08/01/ibarat-arisan-saat-ini-sman-2-kota-mojokerto-njedol-per-siswa-dikenakan-25-juta-dengan-dalil-dana-awal-tahun-kelas-x/
Lebih lanjut menurut Samsul, SH.,CPM. Praktisi hokum dari Aulian Law Firm dan juga oner media Pena Rakyat News sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Kepala SMAN 2 Kota Mojokerto, dalam narasi yang dibangun di 3 media tersebut sepintas memiliki maksud membela diri bahwa di SMAN 2 Kota Mojokerto tidak ada Pungli. Namun justru sebaliknya bahwa narasi yang dibangun di 3 media tersebut Kepala SMAN 2 Kota Mojokerto melakukan pengakuan adanya dugaan Pungli yang dibiungkus kesepakatan Komite, wali murid dan pihak sekolah.
Masih dalam keterangan Samsul, yang pertama, terkait hak jawab diseluruh media di Indonesia sudah memahami bahwa Hak Jawab Harus Ditujukan ke Media yang Memberitakan bukan kepada media lain, Menurut Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40/1999: “Pers wajib melayani hak jawab.” Hak jawab itu wajib dilayankan kepada media yang memberitakan, bukan di media lain. Jika pihak sekolah tidak menyampaikan hak jawab ke media pertama yang memberitakan, tapi justru memuat berita tandingan di media lain, itu bukan hak jawab yang sah, melainkan “berita opini” atau “counter issue”.
Yang kedua : Peraturan Dewan Pers No. 9/2008 tentang Hak Jawab Pasal 1 ayat (1): Hak jawab harus ditujukan kepada media yang memberitakan. Pasal 2 ayat (2): Hak jawab bukan untuk menyerang balik, tapi untuk meluruskan fakta yang merugikan. Jika sekolah menggunakan media lain untuk “menyerang balik”, itu bukan hak jawab yang diatur UU Pers. Dan pastinya hal ini ada konskwensi hukumnya. Pungkas Samsul, SH.,CPM. (UDIN)

