Malang, penarakyatnews – Kades Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Siswanto (48), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polres Malang.
Dalam penangkapan Rabu (14/2/2018) sore di Balai Desa Kalisongo, tim Saber menemukan barang bukti uang hasil pungli pengurusan IMB dan IPPT senilai Rp 7,5 juta.
Uang pungli ini sudah ketiga kalinya. Dari total uang pungli yang diminta tersangka sebesar Rp 140 juta, Kades Kalisongo sudah menerima uang Rp 20 juta.
Pungutan tersebut diminta tersangka pada satu orang korban dengan dalih, mengeluarkan ijin IMB dan IPPT.
“Sebenarnya yang berhak mengeluarkan ijin untuk IMB dan IPPT ini dinas penanaman modal dan perijinan terpadu. Namun alasan tersangka, meminta uang terkait ijin lahan ke warga. Dan nilainya cukup bombastis sebesar Rp 140 juta. Sudah menerima uang tiga termin. Termin pertama dan kedua masing-masing Rp 10 juta. Pada penerimaan termin ketiga sebesar Rp 7,5 juta langsung kita tangkap,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis (15/2/2018) pagi dalam konferensi rilis pers hari ini.
Kata Ujung, dari permintaan tanda tangan ke warga, Kades meminta uang. Pelapor berniat membuka usaha properti. Dari 2 hektar tanah, yang diajukan ke desa baru seluas 5 ribu meter persegi.
“Setiap tanda tangan kades meminta sejumlah uang. Sampai hari ini saksi-saksi sudah kita periksa termasuk perangkat Desa Kalisongo,” beber Ujung.
Atas perbuatanya, Kades Kalisongo dijerat pasal 12 e subsider pasal 11 UU Tipikor. “Ancaman hukumanya 5 hingga 20 tahun penjara,” Ujung mengakhiri. (humas res Malang)

