PRN Banyuwangi – Walau kegiatan Galian c ,atau tambang pasir sering kali di tertibkan dan di tutup oleh pemerintah daerah (pemda) karena di banyak yang tak mengantongi ijin ,namun tidak memnimbulkan efek jera bagi pengelola tambang pasir. “Suatu contoh tambang pasir yang berlokasi di Dusun Patoman Desa Watu kebo kecamatan Blimbingsari ,Banyuwangi Jawa timur.
“Seperti ramai di pemberitaan sebelumnya ,bahwa masih ada kegiatan Galian c ,atau tambang pasir di Desa Watukebo kecamatan Blimbingsari kabupaten Banyuwangi. Seperti yang sama-sama di ketahui ,jika sebagaian warga RT 03 RW 03 ,Dusun Patoman Desa Patoman di resahkan adanya debu yang sangat tebal.”Di ketahui debu tersebut berasal dari keluar masuk truk pengangkut pasir ,dari lokasi tambang pasir yang berlokasi di Desa Watukebo.
Ketika di konfirmasi oleh beberapa media Kamis 01/03/18 ,kepala Desa Watukebo kecamatan Blimbingsari menjelaskan,Dirinya membenarkan jika di Desanya ada kegiatan tambang pasir.Kades Supriyadi juga menjelaskan jika tambang tersebut tidak ada ijinya,itu di ketahui karena pihak pengelola tambang tidak pernah menunjukan surat ijin tersebut kepada pihak pemerintah desa (pemdes),”jelas kades Watukebo tersebut.
Waktu itu seingat saya hanya memberikan rekom domisili tambang saja ,namun bukan ijin ,”cetus kades Supriyadi kepada media.
Di tambahkan lagi oleh kades Watukebo tersebut, sejak awal sebagai kades dirinya sudah menolak kegiatan tambang tersebut, lagi-lagi dirinya di sudutkan dengan pilihan yang berbenturan dengan masyarakat.
Alasan pengelola tambang pasir tersebut ,masyarakat di sekitar nya sudah sepakat jika di area tersebut ada kegiatan tambang pasir ,namun dengan memberikan kompensasi terhadap lingkungan,”tambahnya.
Di sampaikan juga oleh kades paruhbaya itu ,jika pemilik tambang tersebut bernama Kiki asal Rogojampi.
Di hari yang sama ,namun di tempat yang berbeda ketika di konfirmasi oleh Mrdia kades Patoman ,Kecamatan Blimbingsari juga menerangkan .Kalau kegiatan tambang pasir tersebut sudah berjalan kurang lebih 4 tahun lamanya.Namun kendati demikian pada dasarnya kades Suwito tidak setuju adanya tambang pasir tersebut , pasalnya takut berdampak pada lingkungan.
“Untuk saat ini saya dengar pihak pengelola tambang sudah sepakat dengan lingkungan RT 03 RW 03 dusun Patoman ,yang lokasi jalannya di buate lalu-lalang truk pengangkut Pasir yang keluar dari desa sebelah yakni Desa Watukebo. Yang saya dengar kesepakatanya ,para warga lingkungan Dusun Patoman dan pengelola tambang ,dalam setiap bulannya memberikan kompensasi sebesar 1 juta rupiah untuk pembangunan Pure di wilayah tersebut,”tambah kades Suwito.
“Kades Suwito sebenarnya juga tidak menghendaki adanya tambang pasir tersebut ,namun demikian dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena lokasi tambang tersebut berada di wilayah desa Watukebu ,sedangkan desanya hanya tempat keluar masuk truk pengangkut pasir “saya tidak bisa berbuat apa-apa mas karna tambang pasir tersebut lokasinya ada di Desa Watukebo ,”tutur Suwito.
Dalam hal ini yang lebih berwenang adalah kades Supriyadi, Karena Kades Supriyadi yang mempunyai wilayah tambang tersebut.Dirinya berharap kepada yang lebih berwenang untuk segera menutup tambang pasir tersebut.”Di karenakan takut terjadi masalah di kemudian hari nanti,”pungkasnya.
Sayangnya ketika mau di konfirmasi,pengelola tambang tersebut,menurut kades Supri ,beliaunya masih ada di Sulawesi,sehingga belum bisa ketemu. (Joko)

