PRN PESAWARAN | Siapa yang bersalah dan disalahkan kalau proyek hotmix dan drainase di desa Kububatu kecamatan Waykhilau, di duga di kerjakan asal jadi, dan amburadul.
” hal itu di sampaikan oleh salah satu masyarakat desa Kububatu , Mahmudin sangat menyayangkan , sampai pekerjaan itu selesai, baik drainase maupun hotmix, pihak rekanan dengan sengaja telah mengangkangi Perpres dan undang-undang keterbukaan Publik, dengan tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan tersebut, bebernya. (jumat/4/12/2020)
Menurut Mahmudin pekerjaan tersebut di duga Gagal Kontruksi, karena tidak mengacu pada spesifikasi pada pasal 25 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 18/1999 tentang jasa kontruksi, kegagalan suatu kegiatan kontruksi merupakan kewajiban. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun disebab akibat dari suatu kelalaian atau kegagalan dari kontruksi dapat dikenakan sanksi sesuai dalam pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 18/1999 yang berbunyi.
1. Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
2. Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Dari kesimpulan temuan dan pakta dilapangan telah meyakinkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak mengacu pada spesifikasi teknis, Gambar dan RAB serta tidak mengikuti metode pelaksanaan yang dibuat sehingga mengakibatkan kualitas dan quantytas pekerjaan tersebut gagal kontruksi dan telah melanggar pasal 23, pasal 25 dan pasal 43 UU No. 18/1999 Tentang Jasa kontruksi, perpres No. 4/2015 Perubahan keempat perpres No. 54/2010 Tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah dan UU No. 31/1999 Tentang Korupsi Proyek pekerjaan tersebut merupakan satu kesatuan secara berantai yang tak terpisahkan untuk bertanggung jawab antara Dinas PUPR Kabupaten pesawaran atau, PPK Konsultan perencana, pengawas dan kontraktor pelaksana.
Berdasarkan pantauan awak media dan masyarakat proyek drainase dan hotmix tersebut di kerjakan asal- asalan karna sudah terlihat jelas hotmix tersebut sudah di tumbuhi rumput padahal pengerjaanya baru saja selesai,
Iya mas pekerjaan itu baru saja selesai sekitar pertengahan bulan 11 kemaren tapi bisa di lihat sendiri hotmix nya sudah di tumbuhi rumput dan hotmix nya pun miring tidak rata mas, jelas warga.
Proyek hotmix ini pun sangat tipis dan patut di pertanyakan berapa sebenarnya setandar ketebalan untuk pengerjaan hotmix ini kami masyarakat kan harus tau mas, bahkan proyek hotmix yang panjang nya sekitar satu kilo meter ini dan sudah pasti anggaran nya pun milyaran rupiah tapi pengerjaanya seperti ini.
Dan juga proyek ini juga sudah di KOR tapi di ambil yang ada titik – ketebalan saja sedangkan bagian yang tipis tidak di priksa, saya sebagai warga masyarakat mengharapkan agar pekerjaan ini dapat di perbaiki kembali karna besar dugaan, baik dari oknum dinas PUPR atau plaksana hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memperdulikan kualitas jalan.
Lanjutnya, Yang punya pekerjaan ini mas adalah salah satu pimpinan di dalam organisasi masyarakat ( Ormas) yang artinya sangat faham dengan aturan, jelasnya. (Muhaidin)

