By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pembangunan Drainase Dan Hotmix Di Kububatu Waykhilau, Diduga “Tabrak” Perpres Dan Undang-Undang KIP
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pembangunan Drainase Dan Hotmix Di Kububatu Waykhilau, Diduga “Tabrak” Perpres Dan Undang-Undang KIP
NUSANTARA

Pembangunan Drainase Dan Hotmix Di Kububatu Waykhilau, Diduga “Tabrak” Perpres Dan Undang-Undang KIP

Redaksi
Last updated: 6 Desember 2020 8:18 am
Redaksi
Published: 6 Desember 2020
Share
SHARE

PRN PESAWARAN | Siapa yang bersalah dan disalahkan kalau proyek hotmix dan drainase di desa Kububatu kecamatan Waykhilau, di duga di kerjakan asal jadi, dan amburadul.

” hal itu di sampaikan oleh salah satu masyarakat desa Kububatu , Mahmudin sangat menyayangkan , sampai pekerjaan itu selesai, baik drainase maupun hotmix, pihak rekanan dengan sengaja telah mengangkangi Perpres dan undang-undang keterbukaan Publik, dengan tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan tersebut, bebernya. (jumat/4/12/2020)

Menurut Mahmudin pekerjaan tersebut di duga Gagal Kontruksi, karena tidak mengacu pada spesifikasi pada pasal 25 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 18/1999 tentang jasa kontruksi, kegagalan suatu kegiatan kontruksi merupakan kewajiban. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.

Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun disebab akibat dari suatu kelalaian atau kegagalan dari kontruksi dapat dikenakan sanksi sesuai dalam pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 18/1999 yang berbunyi.

1. Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

2. Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

Dari kesimpulan temuan dan pakta dilapangan telah meyakinkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak mengacu pada spesifikasi teknis, Gambar dan RAB serta tidak mengikuti metode pelaksanaan yang dibuat sehingga mengakibatkan kualitas dan quantytas pekerjaan tersebut gagal kontruksi dan telah melanggar pasal 23, pasal 25 dan pasal 43 UU No. 18/1999 Tentang Jasa kontruksi, perpres No. 4/2015 Perubahan keempat perpres No. 54/2010 Tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah dan UU No. 31/1999 Tentang Korupsi Proyek pekerjaan tersebut merupakan satu kesatuan secara berantai yang tak terpisahkan untuk bertanggung jawab antara Dinas PUPR Kabupaten pesawaran atau, PPK Konsultan perencana, pengawas dan kontraktor pelaksana.

Berdasarkan pantauan awak media dan masyarakat proyek drainase dan hotmix tersebut di kerjakan asal- asalan karna sudah terlihat jelas hotmix tersebut sudah di tumbuhi rumput padahal pengerjaanya baru saja selesai,
Iya mas pekerjaan itu baru saja selesai sekitar pertengahan bulan 11 kemaren tapi bisa di lihat sendiri hotmix nya sudah di tumbuhi rumput dan hotmix nya pun miring tidak rata mas, jelas warga.

Proyek hotmix ini pun sangat tipis dan patut di pertanyakan berapa sebenarnya setandar ketebalan untuk pengerjaan hotmix ini kami masyarakat kan harus tau mas, bahkan proyek hotmix yang panjang nya sekitar satu kilo meter ini dan sudah pasti anggaran nya pun milyaran rupiah tapi pengerjaanya seperti ini.

Dan juga proyek ini juga sudah di KOR tapi di ambil yang ada titik – ketebalan saja sedangkan bagian yang tipis tidak di priksa, saya sebagai warga masyarakat mengharapkan agar pekerjaan ini dapat di perbaiki kembali karna besar dugaan, baik dari oknum dinas PUPR atau plaksana hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memperdulikan kualitas jalan.

Lanjutnya, Yang punya pekerjaan ini mas adalah salah satu pimpinan di dalam organisasi masyarakat ( Ormas) yang artinya sangat faham dengan aturan, jelasnya. (Muhaidin)

You Might Also Like

EKY PITUNG : Sebagai Tuan Rumah, Akan Tampilkan 100 Perguruan Silat Betawi Yang Siap Pecahkan Rekor ‘MURI’ Dalam Ajang Silahturahmi Seni Budaya
Perangkat Desa di Bantaeng Kompak Ikut Cegah Covid-19
PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN DUGAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG SECARA BERSAMA SAMA
Perangi Narkoba, Kodim 0815 Mojokerto Gelar Sosialisasi P4GN
Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jatim Berikan Penghargaan Kepada Polres Malang
TAGGED:PesawaranTabrak Perpres
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?