PRN PONOROGO – Segala upaya mediasi sudah dilakukan oleh pihak ahli waris dan pemilik tanah nomor persil S09A yang terletak di dusun Mendak desa Tegalrejo Pulung Ponorogo, namun pihak lain yang diduga menguasai tanah milik almarhum Rakimin sepertinya tidak bergeming dari pendiriannya dan alhasil masalah ini masuk dalam rana hukum.
Warsito (60) warga Mendak Kec. Pulung Ponorogo dan Agus Mujiono (40) Kepala Desa Tegalrejo Ponorogo tidak lama lagi bakal berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Ponorogo atas limpahan dari Polda Jawa Timur, pasalnya Warsito dan Agus Mujiono telah dilaporkan oleh Sampar (57) Ahli waris dari pemilik tanah an. Rakimin (almarhum) ke Polda Jatim dengan nomor TBL/1603/XII/2017/UM/JATIM Pada hari sabtu (23/12/2017).
Melalui kuasa hukumnya (Sampar, red) yaitu Edik Winarko (YAPERMA) menerangkan bahwa upaya peringatan atau somasi sudah 2 kali dilakukan namun baik Warsito dan Kepala Desa Tegalrejo Agus Mujiono tidak adanya respon sama sekali.
“Langkah hukum ini saya tempuh karena sudah 2 kali memberi somasi, yang terakhir (07/12/2017) melalui Kuasa hukum saya Edik Winarko dkk (YAPERMA) kepada WARSITO (60) Terkait dugaan penyerobotan tanah yang di lakukanya kurang lebih puluhan tahun sampai saat ini” tegas Sampar kepada Kru pena rakyat news.
Langkah positif sudah dimulai oleh Polda Jawa Timur, melalui pelimbahan berkas di Polres Ponorogo pada hari jumat 2/3/2018 Sampar dimintai keterangan sebagai Pelapor di RESKRIM Unit I POLRES PONOROGO menghadap KANIT IPDA HARIYADI, SH.
Kepada awak media ini Ipda Hariyadi,SH menjelaskan “”Saya akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan satu persatu satu sesuai prosedur” ucapnya.
Masih alam keterangan Ipda Hariyadi, SH, dirinya juga segera memanggil saksi-saksi untuk yang berkaitan dengan kasus ini dan dirinya (Ipda Hariyadi, SH,red) akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara profesional.
Sementara menurut keterangan Edik Winarko, bahwa dugaan penyerobotan tanah milik Rakimin (almarhum) ini sudah berlangsung cukup lama dan bahkan bertahun-tahun, Edik Winarko sebagai Kuasa Hukum Sampar yang tidak lain adalah ahli waris dari Rakimin sangat berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan profesional sehingga permasalahan ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas, pasalnya Warsito diduga telah melanggar pasal 167 dan atau 385 dan 421 KUHP “memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan atau penyerobotan tanah dan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang lain”.
Penulis : Kholik PRN

