PRN Banyuwangi – Dalam menggunakan dana anggaran dari pemerintah pusat ,baik ADD(alokasi dana desa) atau juga DD (dana desa ),ataupun juga dana yang bersumber dari anggaran jenis apapun,pemerintah desa (pemdes) sangat sekali berhati-hati.
“Seperti apa yang di kerjakan oleh pemerintah desa (pemdes) Ringin Pitu Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi.”Dalam menggunakan dana desa pemdes Ringinpitu sangatlah teliti ,dan terbuka.Hal tersebut di lakukan supaya tidak melakukan kesalahan ,dan menabrak aturan.
Tahun 2018 Desa Ringin pitu kecamatan Tegaldlimo ,mendapat hadiah pelunasan pajak yang berbentuk riwead sebesar RP 148,000,000 (seratus empatpuluh delapan juta) .”Dana tersebut di gunakan untuk membangun kantor pelayanan unit terpadu.Adapun lokasi bangunan tersebut tepat di depan kantor Desa Ringinpitu.
Kepada wartawan Budi SH Kepala desa (kades) Ringinpitu menerangkan ,karena takut menyalahi aturan dirinya sengaja blak-blakan kepada masyarakatnya terkait bangunan pelayanan unit terpadu tersebut.”Kedes Budi juga menjelaskan kalau dana untuk pembangunan pelayanan terpadu itu berasal dari dana riwead Desa Ringinpitu tahun 2017,”jelasnya.Rabu 07/03/18.
Masih lanjut keterangan kades Budi ,semua anggaran pada tahun 2017 sudah terserap sesuai dengan keperuntukannya seperti , infrastruktur,dan bangunan lainnya.”Dirinya akan selalu terbuka kepada siapa saja yang ingin mengetahui dana desa dan kepuntukanya, pasalnya anggaran yang masuk kedesa sudah menjadi tanggung jawab bersama, dan menjadi milik bersama.Menurutnya kita harus terbuka kepada siapapun yang bertanya ,
termasuk warga masyarakat Desa Ringinpitu,”pungkasnya. (Sariyono)

