By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Wartawan Terancam 5 Tahun Beritakan Anak Dibawah Umur Dengan Fulgar
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Wartawan Terancam 5 Tahun Beritakan Anak Dibawah Umur Dengan Fulgar
NUSANTARA

Wartawan Terancam 5 Tahun Beritakan Anak Dibawah Umur Dengan Fulgar

putri pena
Last updated: 13 April 2018 3:41 pm
putri pena
Published: 13 April 2018
Share
SHARE

PRN Jakarta  –  Dewan Pers  dan  KPAI  (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) membuat nota kesepahaman (MoU). Kesepahaman itu ditantangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua KPAI DR. Susanto, MA di Gedung  Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Kini wartawan yang membuat berita tentang anak yang tersangkut perkara pidana harus benar-benar cermat dalam soal identitas anak. Entah disengaja atau karena ketidaktahuan praktik pengungkapan identitas anak masih kerap terjadi di media cetak dan elektronik negeri ini. Kalau hal ini masih dilakukan bukan tidak mungkin wartawan yang lalai akan terancam hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Retno Lisyarti Komisioner KPAI mengungkap beberapa contoh berita yang dibuat oleh media yang masih lalai dalam memberitakan anak yang tersangkut atau menjadi korban pidana. Menurut perempuan berhijab ini, identitas anak yang menjadi korban pidana atau terdakwa dalam perkara pidana harus dirahasiakan. “Soalnya ini menyangkut masa depan si anak,” katanya dalam sesi diskusi sebelum MoU ditandatangi.

Dalam pasal 19 UU No.11/2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) dikemukakan bahwa (pasal 1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. (Pasal 2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Wartawan, baik disengaja maupun tidak disengaja mengungkap jatidiri anak yang tersangkut perkara pidana seperti yang diuraikan di atas, kata Retno, bisa diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). “Begitulah aturan yang ada untuk melindungi anak-anak kita. Kalau tidak suka silahkan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Retno. Menurut Retno hal ini menjadi keprihatinan KPAI dan juga Dewan Pers.

Rencana penerapan pasal 19 UU No.11/2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk menghakimi wartawan yang lalai dalam membuat berita sehingga identitas anak terungkap, mendapat reaksi yang keras dari peserta diskusi. Soalnya Penerapan UU lain selain UU No 40 tentang Pers untuk menyelesaikan perkara yang behubungan dengan kerja dan hasil kerja wartawan bisa menjadi yurisprudensi. “Nanti lembaga lain bisa juga membuat MoU yang sama dengan Dewan Pers,” kata Kamsul Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta.

Kamsul melanjutkan, ada baiknya sebelum membuat MoU dengan pihak lain seperti yang dilakukan kali ini dengan KPAI, Dewan Pers melakukan audiensi dengan organisasi profesi kewartawanan seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), AWNI ( Aliansi Wartawan Nasional Indonesia) dan lain sebagainya. Jadi ketika dilakukan penandatangan MoU sudah menyerap aspirasi wartawan.

Atas kekhawatiran akan penerapan undang-undang lain dalam perkara yang menyangkut insan pers, Yosep Adi Prasetyo menerangkan kalau hal itu tidak akan terjadi. Soalnya selama ini Dewan Pers sudah punya MoU dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk perkara yang behubungan dengan insan pers akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk melakukan penyelesaian. “Selama ini kita sudah punya Mou dengan Kepolisian dan Kejaksaan, perkara yang berhubungan dengan wartawan akan diserahkan kepada Dewan Pers,” terangnya. ***

You Might Also Like

Cerita Duka Petani Tembakau Temanggung
Festival Dewi Sri Simbatan sebuah Akulturasi budaya
Surat Terbuka PPWI Kepada Kapolri
Mengenal Sosok “Ridwan Kamil” Yang Berhasil Dalam Kepemimpinan Sebagai Gubernur Jawa Barat
Heboh ! Pesawat dengan Pramugari Berbikini Resmi Beroperasi di Indonesia
TAGGED:JakartaNota Kesepakatan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?