PRN SUMENEP – Kasus Penganiayaan terhadap SITTI ATMALIYAH (34) Warga Desa Kertasada Kec Kalianget Kab Sumenep Jawa Timur selaku Pelapor pada 14 Februari 2018 di Polsek Kota Sumenep dengan Terlapor Azis Abdillah Warga Desa Geddungan Kec Batuan Kab Sumenep Selaku Tersangkanya.
Hal ini disampaikan Sitti Atmalia saat setelah mendapat telepon dari Pengacaranya untuk menghadap di kantor Kamarullah, SH. Rabu 30/5/18.
Dalam penjelasannya Kamarullah, SH, bahwa Polisi sudah melakukan prosedur hukum yang sudah profesional, pasalnya saat ini pelaku atau tersangka sudah melalui pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan saat ini sudah dilakukan penahanan dan P21 Kejaksaan.
Azis Abdillah (tersangka, red) saat ini sudah ditahan di Kejaksaan Negeri Sumenep dan tidak lama lagi kasus ini akan di sidangkan di pengadilan Negeri Sumenep. Uangkap Khamarullah, SH.
Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan berkas sudah P21 Kejaksaan Negeri Sumenep dengan kata lain Pihak Kepolisian Polsek Kota Sumenep sudah bekerja secara profesional dan prosedural. Tambah Pengacara pelapor Sitti Atmalia. (ridhawi).

