PRN SIMENEP – Piutang pinjaman para peternak yang bersumber dari Belanja Modal hewan ternak dan tanaman pada dinas peternakan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur dari Tahun Anggaran 2002 – 2008 Penyisihan 100 persen usia melebihi 5 tahun sudah macet, jumlah Rp 1.742.731.500,00 yang merupakan saldo piutang dan Terkesan belum disentuh oleh hukum di wilayah Sumenep.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep Edy Sutrisno menegaskan pada awak media Kamis (07 Juni 2018) dengan adanya Piutang tersebut yang bersumber dari Belanja Modal hewan ternak dan tanaman akan dilaksanakan penelusuran ke bawah untuk dilaksanakan tim oleh Dinas Peternakan sendiri dan menyampaikan pula menunggu dari DPPKA dan Inspektorat ucap Edy.
Ironisnya Dinas Peternakan sendiri yang punya prokgram Juknis dan Juklak Melimpahkan ke Leading Sector lain Pasalnya apakah DPPKA dan INSPEKTORAT akan di laksanakan mikanisme segampang Penghapusan.
Dan lebih lanjut apakah pelaksanaan penghapusan melalui proses di Pengadilan karena yang di gunakan adalah uang rakyat, awak media pena rakyat news akan terus melakukan penelusuran terkait persoalan ini. Bersambung Edisi Berikutnya (Ridhawi)

